Jawa Pos Radar Madiun – Manajemen Madiun Umbul Square buka suara terkait tuntutan tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan yang ramai di media sosial.
Direktur MUS Agus Mahendra mengakui adanya kewajiban perusahaan kepada mantan pekerja.
Namun, dia menyebut kondisi keuangan perusahaan belum pulih pascapandemi Covid-19.
“Terkait tunggakan gaji eks karyawan, kami terus mengupayakan solusi. Hanya saja pendapatan perusahaan belum pulih maksimal,” ujarnya, Senin (18/5).
Menurut Agus, keterbatasan finansial membuat perusahaan belum mampu melunasi seluruh kewajiban sekaligus.
Karena itu, manajemen memilih skema pembayaran bertahap sesuai kemampuan kas perusahaan.
Dia mengklaim proses pencicilan sudah berjalan sejak awal tahun ini.
“Kami sudah mulai mengangsur sejak setelah pergantian tahun,” katanya.
Agus menjelaskan, sebelumnya persoalan tersebut sempat dimediasi bersama Serikat Buruh Madiun Raya dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.
Namun, dia membantah nominal tunggakan mencapai Rp 600 juta seperti yang disampaikan pihak eks karyawan.
Menurut hasil audit eksternal yang dilaporkan ke Disnakerin, dasar penghitungan menggunakan skema “gaji penyesuaian” sesuai kebijakan internal perusahaan saat pandemi.
“Hasil audit menyatakan standar yang dipakai adalah gaji penyesuaian,” ungkapnya.
Berdasarkan data manajemen, tunggakan gaji berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Jika ditambah pesangon, total kewajiban disebut sekitar Rp 250 juta.
“Kalau ditambah pesangon totalnya sekitar Rp 250 jutaan,” katanya.
Agus menambahkan, pembayaran cicilan dilakukan kepada total 28 eks karyawan tanpa membedakan latar belakang pendampingan.
Masing-masing disebut telah menerima pembayaran awal sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang.
“Perlakuannya sama rata karena statusnya sama-sama utang perusahaan,” tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto