Jawa Pos Radar Madiun – Dugaan praktik penahanan ijazah pekerja ikut menjadi sorotan di tengah pelaksanaan Job Fair 2026 Kabupaten Madiun.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun langsung mengingatkan seluruh perusahaan peserta agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menegaskan, praktik penahanan ijazah bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, larangan tersebut sudah disampaikan langsung kepada seluruh perusahaan saat technical meeting sebelum job fair digelar.
“Penahanan ijazah ya nggak boleh, sudah aturan kok,” ujarnya.
Menurut Arik, mayoritas perusahaan peserta job fair hanya meminta fotokopi ijazah sebagai syarat administrasi lamaran kerja.
Bahkan, sebagian perusahaan kini mulai menggunakan sistem pendaftaran digital tanpa berkas fisik.
Pelamar cukup mengirim dokumen melalui tautan atau file PDF secara daring.
“Ini hanya fotokopi saja. Ada juga yang nggak pakai berkas, cukup lewat link dan PDF,” katanya.
Dia memastikan pengawasan terhadap perusahaan tetap dilakukan selama pelaksanaan job fair maupun setelah proses rekrutmen berlangsung.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penahanan ijazah ataupun pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
“Kalau ada indikasi seperti itu, masyarakat bisa langsung memberi tahu kami,” tegasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto