Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Vonis Dua Polisi Tersandung Kasus Narkoba di Madiun Ditunda, JPU Tuntut 13 Tahun Penjara

Dian Rahayu • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:00 WIB
Dua terdakwa kasus narkotika yang merupakan oknum anggota polisi menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra PN Kabupaten Madiun, kemarin (20/5). DOK JAWA POS RADAR MADIUN
Dua terdakwa kasus narkotika yang merupakan oknum anggota polisi menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra PN Kabupaten Madiun, kemarin (20/5). DOK JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Putusan perkara narkotika yang menjerat dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Madiun belum juga diketok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun memutuskan menunda pembacaan vonis karena masih membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah.

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, menjalani sidang di Ruang Cakra PN Kabupaten Madiun kemarin (20/5).

Toni diketahui berdinas di Polres Madiun Kota, sedangkan Defi merupakan anggota Polres Pacitan.

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun Anugerah Mardikawati mengatakan, agenda pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada 3 Juni mendatang.

“Majelis masih membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah. Perkaranya cukup kompleks,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,16 gram.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Majelis hakim ingin memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus.

Dalam proses persidangan, kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan turut menjadi perhatian majelis hakim.

Toni diketahui mengalami gangguan komunikasi akibat stroke afasia sehingga pengadilan menunjuk pendamping khusus untuk membantunya selama proses sidang berlangsung. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#polisi tersandung narkoba #kasus narkotika #PN Kabupaten Madiun #madiun