Jawa Pos Radar Madiun - Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dwijahayu Dikbud setempat, kemarin (29/5) ini bertujuan memastikan sistem penerimaan murid berjalan objektif, transparan, akuntabel, keadilan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Sekretaris Dinas (Sekdin) beserta jajaran panitia yang telah merampungkan tahapan persiapan SPMB 2026.
Pihaknya menegaskan, SPMB tahun ini menggunakan dasar regulasi yang masih sama dengan tahun lalu, baik dari petunjuk teknis (juknis) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 sampai 6, nomenklatur sebutan bagi peserta didik kini juga resmi diganti kembali menggunakan istilah "Murid".
‘’Dasar pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini adalah meritokrasi dan keadilan. Harus sesuai regulasi agar tidak ada lagi asas like and dislike (suka tidak suka) dan tidak ada masyarakat yang tidak terakomodir dalam mendapatkan layanan pendidikan,’’ tegasnya.
Sinergi lintas jalur dan pengentasan wajib belajar 13 tahun perbedaan mendasar sekaligus terobosan dalam SPMB tahun ini. Ditandai dengan dilibatkannya secara aktif jalur pendidikan informal dan non-formal, mulai dari PAUD, IGTKI, IGRA, hingga PKBM.
Agus memaparkan, selama ini koordinasi SPMB cenderung hanya melihat konteks sekolah formal di jenjang SD dan SMP.
Padahal, penataan karakter harus dimulai sejak usia dini dan terus berkesinambungan. Langkah ini diambil guna mengikis masalah "patahan kurikulum" yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Adu Sepeda MTB Polygon Xtrada vs Premier, Harga Mirip tapi Karakter dan Spesifikasi Berbeda
‘’Kemarin-kemarin terjadi patahan. Di PAUD sudah bagus, dasarnya terputus saat masuk SD. Begitu juga dari SD ke SMP, akhirnya sekolah saling menyalahkan. Tahun ini kita ubah parameternya. Kurikulum di PAUD, SD, SMP, hingga PKBM harus memiliki irisan yang jelas dan berkelanjutan atau continuous sustainability,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, keterlibatan PKBM didorong penuh untuk menyisir masyarakat usia di atas 21 tahun yang terkendala aturan pembatasan usia di sekolah reguler, namun belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA.
Hal ini menjadi krusial mengingat data Dikbud mencatat masih ada sekitar 3.400 warga Kabupaten Madiun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 13 tahun.
‘’Hak menikmati pendidikan dijamin UUD 1945 Pasal 31 sampai 33. Alangkah naifnya jika di Kabupaten Madiun masih ada 3.400 warga yang belum menyelesaikan wajib belajar 13 tahun. Maka sekolah formal tidak boleh menghalang-halangi masyarakat yang ingin bersekolah di jalur non-formal. Kita harus bergandengan tangan dengan PKBM demi menyukseskan visi-misi Pak Bupati, yaitu Kabupaten Madiun yang Bersahaja: Bersih, Sehat, dan Sejahtera. Sejahtera itu awalnya dari pendidikan,’’ urainya.
Garansi Nol Rupiah dan Keleluasaan Dana BOS Terkait pembiayaan, Agus memberikan maklumat keras kepada seluruh panitia pelaksanaan SPMB dan para kepala sekolah hebat di Kabupaten Madiun.
Pihaknya menjamin seluruh pembiayaan wajib belajar 13 tahun difasilitasi secara gratis tanpa dibebankan satu sen pun kepada masyarakat.
Pihak Dikbud juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Madiun mengenai penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala sekolah diberikan hak sepenuhnya untuk melakukan improvisasi dan inovasi anggaran sesuai kebutuhan rill masyarakat, bukan memaksakan kurikulum yang sulit diterima. Sekolah dituntut menerapkan slogan Education for Sustainable Development agar terus berinovasi secara istikamah dan akuntabel.
‘’Saya tegaskan, SPMB ini gratis. Tidak boleh ada suara satu sen pun yang beredar atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum culas. Jika panjenengan (kepala sekolah atau masyarakat) menemukan pelanggaran dan tidak berani melapor ke siapa-siapa, langsung datang ke saya. Saya yang akan serahkan langsung ke Pak Inspektur, Pak Kasat, atau Ketua Komisi A," tuturnya.
Melalui penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama ini, Dikbud Kabupaten Madiun berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi membangun kembali kepercayaan (trust) masyarakat luas terhadap integritas sekolah di Kabupaten Madiun.
Sementara itu, acara acara penandatangan pakat integritas dan deklarasi bersama itu Inspektur Kabupaten Madiun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Perwakilan BBPMP Provinsi Jawa Timur, serta Kapolres Madiun yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Madiun.
Hadir pula unsur pelaksana lapangan seperti pengawas TK, SD, dan SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Madiun. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani