Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Raih WTP ke-13, DPRD Madiun Ingatkan Pemkab Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Loditya Fernandes • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:45 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Jawa Pos Radar Madiun – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 secara berturut-turut tidak membuat DPRD Kabupaten Madiun larut dalam euforia.

Dewan justru mengingatkan bahwa predikat tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel, bukan alasan untuk berpuas diri.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menegaskan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

"WTP itu kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dengan baik, bukan hadiah. Yang terpenting sekarang adalah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK tepat waktu," tegas Fery usai menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, kemarin (29/5).

Menurutnya, keterlambatan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi konsekuensi hukum apabila temuan yang sama terus berulang.

Karena itu, DPRD memastikan akan mengawal proses penyelesaian seluruh catatan BPK hingga tuntas sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian dewan berkaitan dengan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun aturan yang mengatur batas maksimal uang tunai yang dapat dipegang bendahara sekolah.

Selain itu, persoalan pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan.

Fery menilai aset masih menjadi temuan yang kerap muncul dalam audit BPK dari tahun ke tahun meskipun bentuk permasalahannya berbeda.

"Tahun lalu aset, tahun ini aset lagi. Ini harus dibenahi secara serius agar tidak terus menjadi temuan berulang," ujarnya.

DPRD juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dinilai penting di tengah tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fery tetap mengapresiasi keberhasilan Pemkab Madiun mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah.

Pemkab juga menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan meminimalkan potensi kesalahan yang sama di masa mendatang.

"Ini menjadi momentum introspeksi agar pengelolaan anggaran semakin tertib, tepat sasaran, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#WTP Madiun #BPK RI #fery sudarsono #dprd madiun #pad madiun