Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun tidak hanya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali berturut-turut.
Kabupaten Madiun juga mencatat prestasi lain yang lebih substantif, yakni menjadi pemerintah daerah dengan capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tertinggi se-Jawa Timur.
Berdasarkan data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, tingkat penyelesaian rekomendasi hasil audit Pemkab Madiun mencapai 99,42 persen.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang diperiksa BPK.
''Sesuai rilis BPK atas capaian opini dan persentase TLRHP, Pemkab Madiun menjadi daerah dengan capaian tertinggi di antara 33 pemerintah daerah lain,'' ujar Inspektur Kabupaten Madiun Joko Lelono, kemarin (2/6).
Capaian tersebut melampaui sejumlah daerah yang masuk lima besar penyelesaian rekomendasi BPK.
Kota Kediri berada di posisi kedua dengan 98,06 persen, disusul Kabupaten Probolinggo 96,71 persen, Kabupaten Blitar 96,64 persen, dan Kabupaten Pacitan 96,61 persen.
Menurut Joko, tingginya tingkat penyelesaian rekomendasi menunjukkan keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti setiap temuan maupun catatan hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan, opini WTP bukan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola keuangan daerah.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana rekomendasi hasil audit benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
''Opini WTP memang penting. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. Angka 99,42 persen ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,'' tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin mengapresiasi pemerintah daerah yang terus meningkatkan kualitas tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Meski seluruh 33 entitas pemerintahan yang diperiksa tahun ini memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian.
Di antaranya terkait penataan aset tetap yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal, serta optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Yuan menegaskan, opini WTP tidak dapat diartikan sebagai kondisi tanpa masalah atau bebas dari potensi penyimpangan.
''Karena itu, kami meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,'' tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto