Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selain memperpanjang kerja sama dengan berbagai instansi vertikal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga meluncurkan Buku Saku MPP untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi layanan dan perizinan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kerja sama MPP yang digelar di ruang rapat Retno Dumilah, Kantor DPMPTSP Kabupaten Madiun, kemarin (4/6).
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, pembaruan kerja sama menjadi langkah penting karena masa berlaku MoU sebelumnya berakhir pada Juni 2026.
Menurutnya, sinergi seluruh instansi yang tergabung di MPP menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
"Melalui evaluasi dan penandatanganan MoU ini, kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih prima. Harapannya, masyarakat yang datang ke MPP bisa pulang dengan senyuman," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Madiun juga meluncurkan Buku Saku MPP sebagai inovasi baru untuk membantu masyarakat memahami persyaratan layanan sebelum datang ke kantor pelayanan.
Buku saku tersebut memuat berbagai informasi dan daftar persyaratan pengurusan dokumen yang dapat diakses secara digital maupun dalam bentuk cetak.
Menurut Hari Wuryanto yang akrab disapa Mas Hari Wur, kehadiran buku saku diharapkan mampu mengurangi kendala masyarakat yang harus bolak-balik karena persyaratan belum lengkap.
"Supaya masyarakat tidak kembali-kembali. Jadi, sebelum berangkat, semua persyaratan sudah bisa dilihat dan dicek. Sekali datang ke MPP, urusan langsung selesai," imbuhnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menjelaskan, perpanjangan kerja sama diperlukan karena seluruh MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar operasional layanan MPP berakhir pada Juni tahun ini.
Menurut dia, pembaruan tersebut sekaligus memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai regulasi terbaru.
Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP hingga ketentuan terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
"Dasar hukum kami jelas, mulai dari Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP hingga aturan terbaru PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko," jelasnya.
Anang mengungkapkan, saat ini terdapat 16 instansi dan lembaga vertikal yang terintegrasi dalam layanan MPP Kabupaten Madiun.
Seluruh layanan tersebut tersedia melalui 28 loket yang berada dalam satu gedung.
Menurutnya, seluruh persyaratan layanan dari 28 loket tersebut telah dirangkum secara detail dalam Buku Saku MPP.
Warga dapat mengetahui kebutuhan dokumen untuk berbagai layanan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, BPJS, imigrasi, hingga pertanahan sebelum datang ke lokasi.
"Total ada 28 loket layanan yang kini terintegrasi. Semua jenis produk layanan dari ke-28 loket tersebut persyaratannya sudah dirangkum secara detail di dalam Buku Saku MPP ini," paparnya.
Ia menambahkan, inovasi tersebut menjadi solusi atas kondisi geografis Kabupaten Madiun yang memiliki 15 kecamatan dengan jarak tempuh yang cukup jauh menuju pusat pelayanan.
Karena itu, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi Buku Saku MPP hingga tingkat desa agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
"Banyak masyarakat kita yang tinggalnya sangat jauh, seperti di Kecamatan Gemarang atau Pilangkenceng. Kasihan kalau sudah jauh-jauh ke sini ternyata syaratnya kurang," katanya.
Meski layanan digital terus dikembangkan, DPMPTSP tetap menyediakan versi cetak bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi informasi.
"Golnya adalah bagaimana terwujudnya layanan prima, mudah, dan cepat," tegas Anang. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto