Jawa Pos Radar Madiun – Operasional Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Madiun semakin mendekati kenyataan.
Di tengah proses penyelesaian pembangunan fisik sekolah, pemerintah pusat mulai membuka rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (tendik) untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia program pendidikan yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat.
Total tersedia 3.053 formasi yang tersebar dalam 18 jenis jabatan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Madiun Anton Susilo mengatakan proses seleksi sepenuhnya ditangani oleh Kemensos.
“Iya, seleksi langsung dari Kemensos,” ungkapnya, Minggu (7/6).
Menurut Anton, pengumuman seleksi telah dipublikasikan melalui laman resmi Kemensos.
Namun hingga kini pihaknya belum menerima rincian kebutuhan formasi untuk masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Madiun.
“Kami belum dapat informasi,” tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, rangkaian seleksi guru Sekolah Rakyat berlangsung mulai 3 Juni hingga 11 Agustus 2026.
Adapun masa pendaftaran dibuka pada 8–14 Juni 2026.
Seleksi diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun lulusan PPG calon guru yang belum tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, lulusan PPG yang telah terdata sebagai guru non-ASN di Dapodik juga dapat mengikuti proses seleksi tersebut.
Tak hanya guru, Kemensos juga membuka rekrutmen tenaga kependidikan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Total terdapat 5.127 formasi PPPK tenaga kependidikan yang dibuka secara nasional.
Formasi tersebut mencakup lima jenis jabatan, antara lain wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, serta tenaga administrasi perkantoran.
Anton menambahkan, kebutuhan kepala sekolah juga akan dipenuhi dalam operasional Sekolah Rakyat.
Setiap satuan pendidikan nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
“Sementara kepala sekolah, satu SR ada satu kepala sekolah,” jelasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto