Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Masuk Rencana Regrouping, SDN 1 Wayut Madiun Tetap Buka SPMB

Dian Rahayu • Rabu, 10 Juni 2026 | 06:00 WIB
TETAP BUKA PENDAFTARAN: Salah satu SDN di Kabupaten Madiun tetap melayani Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) meski masuk daftar regrouping. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
TETAP BUKA PENDAFTARAN: Salah satu SDN di Kabupaten Madiun tetap melayani Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) meski masuk daftar regrouping. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana penggabungan puluhan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Madiun belum berdampak pada proses penerimaan murid baru.

Sejumlah sekolah yang masuk daftar regrouping tetap membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena surat keputusan (SK) penggabungan belum diterbitkan.

Salah satunya SDN 1 Wayut, Kecamatan Jiwan, yang hingga kini masih menjalankan aktivitas sekolah seperti biasa sekaligus menerima pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027.

Kepala SDN 1 Wayut Sri Hartatik mengatakan pihak sekolah belum menerima SK regrouping dari pemerintah daerah sehingga seluruh layanan pendidikan tetap berjalan normal.

“Sampai sekarang ini kami berjalan seperti biasa karena SK belum kami terima. Jadi kami juga masih membuka penerimaan siswa baru,” ujarnya, kemarin (9/6).

Jika kebijakan regrouping resmi diberlakukan, seluruh siswa SDN 1 Wayut akan dipindahkan ke SDN 3 Wayut sebagai sekolah induk.

Tenaga pendidik dan kependidikan juga akan mengikuti proses penataan sesuai kebutuhan sekolah hasil penggabungan.

“Untuk guru kelas, insya Allah di wilayah Kecamatan Jiwan masih banyak sekolah yang belum lengkap gurunya. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun memastikan program regrouping tetap berjalan sesuai rencana.

Kabid Pembinaan SD Dikbud Kabupaten Madiun Suparnoto menjelaskan, kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Bupati Madiun dan ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Namun saat ini proses administrasi masih berlangsung di bagian hukum sebelum SK resmi diterbitkan.

“Sementara ini kami masih menyiapkan SK regrouping dan masih dalam tahap koreksi di bagian hukum,” ungkapnya.

Selain menata peserta didik dan tenaga pendidik, pemerintah juga menyiapkan skema pengelolaan aset sekolah yang terdampak regrouping.

Menurut Suparnoto, seluruh sarana dan prasarana pembelajaran akan menjadi aset sekolah induk.

Sedangkan bangunan sekolah yang tidak lagi digunakan akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan anak usia dini maupun kegiatan sosial lainnya.

“Kalau nanti aset gedung itu dibutuhkan masyarakat, misalnya untuk TK atau PAUD, maka bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” jelasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB Kabupaten Madiun #regrouping SDN Madiun #SDN 1 Wayut #Dikbud Kabupaten Madiun #sekolah dasar negeri