Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi MinyaKita dalam kondisi aman.
Selain menjaga pasokan, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi dan harga jual agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kabid Perdagangan Disperdakop-UM Kabupaten Madiun Budi Santoso mengatakan, pengawasan dilakukan melalui dua kategori pasar, yakni pasar yang masuk pemantauan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan pasar non-SP2KP.
“Di Kabupaten Madiun, Pasar Sayur Caruban menjadi satu-satunya yang masuk pantauan SP2KP, sedangkan pasar rakyat lainnya masuk kategori non-SP2KP,” ujarnya, kemarin (14/6).
Menurut Budi, pasar tradisional masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok karena menawarkan harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan pusat perbelanjaan modern.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan MinyaKita tetap terjaga agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan.
“Pemkab memastikan harga penjualan MinyaKita tetap sesuai HET sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau,” katanya.
Budi menjelaskan, pasokan MinyaKita yang berasal dari Perum Bulog maupun BUMN lainnya hingga kini masih mencukupi kebutuhan pasar di Kabupaten Madiun.
Di tingkat distributor, harga MinyaKita berkisar Rp14.500 per liter.
Dengan harga tersebut, seluruh pedagang diwajibkan menjual kepada konsumen sesuai ketentuan pemerintah.
“Karena itu, seluruh pedagang diwajibkan menjual kepada konsumen dengan harga tidak melebihi HET Rp15.700 per liter,” tegasnya.
Saat ini sebanyak 600 unit MinyaKita telah didistribusikan kepada 26 penerima di Pasar Sayur Caruban.
Pembagian dilakukan berdasarkan status pedagang dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Pedagang yang terdaftar dalam Simirah memperoleh alokasi sebanyak 25 unit, sedangkan pedagang yang belum tergabung mendapatkan jatah 20 unit.
Pemkab juga mengingatkan agar MinyaKita yang diterima pedagang dipasarkan di lingkungan pasar dan tidak dialihkan ke luar area distribusi yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pedagang tetap menjual di lingkungan pasar saja, bukan di luar pasar,” pungkas Budi. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto