Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Banpol Parpol Kabupaten Madiun Tembus Rp 2,97 Miliar, PKB Terima Terbesar

Loditya Fernandes • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi bantuan keuangan partai politik. Delapan parpol di Kabupaten Madiun menerima banpol 2026 senilai total Rp 2,97 miliar berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024. DOK RADAR MADIUN
Ilustrasi bantuan keuangan partai politik. Delapan parpol di Kabupaten Madiun menerima banpol 2026 senilai total Rp 2,97 miliar berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Delapan partai politik (parpol) di Kabupaten Madiun kembali menerima bantuan keuangan partai politik (banpol) pada 2026.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp 2,976 miliar dan dibagikan berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun Hestu Wiradriawan mengatakan, nilai bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan besaran Rp 7.000 per suara.

“Untuk banpol secara totalnya Rp 2,9 miliar sekian untuk delapan partai dengan perhitungan suara sah hasil Pemilu 2024. Nilai banpol Rp 7 ribu per suara sah,” ujarnya, Selasa (16/6).

Berdasarkan data Bakesbangpol, PKB menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp 574.952.000 dari 82.136 suara sah.

Posisi kedua ditempati PDI Perjuangan yang memperoleh Rp 561.337.000 dari 80.191 suara sah.

Selanjutnya, Partai Golkar menerima Rp 445.382.000 dari 63.626 suara sah.

Disusul Partai Demokrat sebesar Rp 368.536.000 dari 52.648 suara sah dan Partai Gerindra Rp 350.966.000 dari 50.138 suara sah.

Partai NasDem memperoleh bantuan Rp 323.778.000 dari 46.254 suara sah. Kemudian PKS menerima Rp 255.969.000 dari 36.567 suara sah.

Sementara Hanura menjadi partai dengan nilai bantuan terkecil, yakni Rp 95.515.000 berdasarkan 13.645 suara sah.

“Nilai bantuan dihitung dari jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai,” jelas Hestu.

Secara keseluruhan, jumlah suara sah yang menjadi dasar penghitungan banpol mencapai 425.205 suara dengan total alokasi dana Rp 2.976.435.000.

Hestu menjelaskan, pencairan bantuan keuangan partai politik harus melalui sejumlah tahapan, mulai perencanaan, verifikasi administrasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Setiap partai diwajibkan menyusun rencana penggunaan dana dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perencanaan dan pertanggungjawaban harus tertib administrasi serta akuntabel,” katanya.

Sebelum proses pencairan dilakukan, Bakesbangpol juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur kepada pengurus partai politik sebagai bagian dari tahapan administrasi.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan lolos verifikasi, bantuan keuangan akan dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah memenuhi syarat pencairan, banpol akan diproses sesegera mungkin sesuai prosedur,” pungkas Hestu. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Banpol 2026 #Bakesbangpol Kabupaten Madiun #pkb #Pemilu 2024 #DPRD Kabupaten Madiun