Jawa Pos Radar Madiun – Rencana relokasi warga terdampak bencana di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, dan Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, terus bergulir.
Pemkab Madiun memastikan proses relokasi tidak berhenti di tengah jalan meski masih menghadapi tahapan perizinan yang cukup panjang.
Saat ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun fokus menyelesaikan dokumen Survey Investigation Design (SID) sebagai syarat utama untuk melanjutkan proses relokasi.
Kepala Disperkim Kabupaten Madiun Gunawi mengatakan, relokasi akan menyasar 18 kepala keluarga (KK) terdampak bencana tanah retak di Desa Mendak dan 82 KK warga Dusun Kebonduren yang selama ini menjadi langganan banjir.
"Luas lahan sesuai proposal yang diajukan untuk Kebonduren mencapai 2,6 hektare, sedangkan di Mendak 0,55 hektare," ujarnya, kemarin (22/6).
Menurut Gunawi, penyusunan dokumen SID menjadi tahap penting karena lokasi relokasi berada di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani sehingga membutuhkan serangkaian persetujuan lintas instansi.
Setelah dokumen selesai, proses akan dilanjutkan dengan permohonan izin penggunaan kawasan hutan yang melibatkan Divisi Perencanaan Perhutani Malang serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, rekomendasi akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur sebelum diteruskan ke Kementerian Kehutanan.
"Rekomendasi gubernur diteruskan ke Menteri Kehutanan, lalu disposisinya lewat Balai Penguatan Kawasan Hutan Yogyakarta," jelasnya.
Disperkim memperkirakan proses administrasi dan perizinan tersebut baru dapat diselesaikan paling cepat pada akhir 2026.
Setelah izin penggunaan kawasan terbit, pemerintah daerah baru dapat memulai tahapan fisik di lapangan.
Tahap awal yang akan dilakukan meliputi pematangan lahan, pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, hingga penyediaan sarana air bersih dan infrastruktur pendukung lainnya.
"Langkah awal eksekusi nanti meliputi pematangan lahan serta pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan lingkungan, saluran drainase, hingga fasilitas air bersih serta lain sebagainya," paparnya.
Dengan panjangnya proses administrasi yang harus ditempuh, pelaksanaan relokasi secara fisik diperkirakan baru bisa dimulai pada 2027 mendatang.
Baik warga terdampak banjir di Kebonduren maupun korban bencana tanah retak di Mendak masih harus menunggu hingga seluruh tahapan perizinan selesai.
"Kemungkinan eksekusi pasca persetujuan terbit di 2027. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar demi menjamin keselamatan seluruh masyarakat, terutama warga yang terdampak bencana," tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto