Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Warga Korban Bencana di Madiun Dapat Bansos Relokasi Rp 50 Juta per Rumah

Dian Rahayu • Rabu, 24 Juni 2026 | 22:30 WIB
Kepala Disperkim Kabupaten Madiun Gunawi menjelaskan skema bantuan relokasi bagi warga terdampak banjir dan tanah retak. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
Kepala Disperkim Kabupaten Madiun Gunawi menjelaskan skema bantuan relokasi bagi warga terdampak banjir dan tanah retak. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun mulai mematangkan skema relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, dan Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Selain menyiapkan lahan relokasi, pemerintah juga telah menghitung bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada warga.

Setiap keluarga penerima nantinya akan memperoleh bantuan pembangunan rumah sebesar Rp 50 juta per unit.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun Gunawi mengatakan besaran bantuan tersebut mengacu pada skema bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Skema untuk rumah tinggal warga kami pakai bansos pembangunan baru sebesar Rp 50 juta per rumah. Sifatnya stimulan dengan harapan warga masih bisa memanfaatkan material bangunan lama yang layak di lokasi baru,” katanya, Rabu (24/6).

Menurut Gunawi, bantuan tersebut hanya bersifat stimulan.

Artinya, warga tetap didorong memanfaatkan material bangunan lama yang masih layak pakai untuk menekan biaya pembangunan rumah di lokasi relokasi.

Selain rumah, pemkab juga akan menyiapkan berbagai infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga fasilitas air bersih.

Namun, Gunawi mengingatkan bahwa lahan relokasi bukan merupakan tanah hak milik warga.

Kawasan relokasi merupakan lahan pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan yang diberikan khusus untuk kebutuhan relokasi korban bencana.

Karena itu, warga yang nantinya menempati lokasi tersebut tidak diperbolehkan memperjualbelikan tanah yang ditempati.

“Artinya tanah tersebut sama sekali tidak boleh diperjualbelikan oleh warga. Jadi Kementerian Kehutanan memberikan izin dalam periode tertentu selama digunakan untuk keperluan relokasi dari bencana,” tegasnya.

Program relokasi tersebut direncanakan menyasar dua kawasan terdampak bencana di Kabupaten Madiun.

Sebanyak 82 kepala keluarga (KK) warga Dusun Kebonduren akan direlokasi dari kawasan rawan banjir ke lahan seluas 2,6 hektare.

Sementara itu, 18 KK warga Desa Mendak yang terdampak bencana tanah retak akan dipindahkan ke lokasi baru seluas 0,55 hektare.

Saat ini proses administrasi dan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih berlangsung.

Pemkab menargetkan relokasi fisik dapat mulai dieksekusi setelah seluruh izin dan dukungan anggaran tersedia.

“Begitu persetujuan turun awal tahun dan ketersediaan anggaran siap, persiapan relokasi langsung kami eksekusi,” tandas Gunawi. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#banjir Kebonduren #Kabupaten Madiun #disperkim madiun #relokasi warga #tanah retak Mendak