Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Direktur RSUD Caruban Pensiun, Bupati Madiun Siapkan Pengganti

Loditya Fernandes • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:40 WIB
Ketua TP PKK Kabupaten Madiun Erni Hari Wuryanto bersama Direktur RSUD Caruban drg. Farid Amirudin meninjau pelaksanaan khitan massal gratis yang diikuti 100 anak kemarin (23/6). LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
Pemkab Madiun memastikan jabatan Direktur RSUD Caruban segera terisi setelah drg. Farid Amirudin memasuki masa purna tugas sebagai ASN. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memastikan kursi Direktur RSUD Caruban tidak akan kosong setelah drg. Farid Amirudin memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Juni 2026.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut pejabat pengganti telah disiapkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut.

"Persiapannya sudah siap. Soal namanya nanti akan kami sampaikan," ujar Hari Wuryanto.

drg. Farid Amirudin memimpin RSUD Caruban sebagai direktur definitif sejak Januari 2022.

Sebelumnya, ia lebih dahulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Caruban sejak akhir 2020.

Selama memimpin rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Madiun itu, Farid mengawal operasional dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur itu mengatakan, proses pergantian direktur telah dipersiapkan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Yang terpenting pelayanan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Direktur RSUD Caruban berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT).

Menurut Heru, jabatan Direktur RSUD Caruban merupakan eselon III, sehingga pengisiannya menjadi kewenangan penuh bupati dan tidak melalui mekanisme seleksi terbuka.

"Jabatan Direktur RSUD Caruban merupakan eselon III sehingga pengisiannya menjadi kewenangan bupati dan tidak melalui seleksi terbuka," jelasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#drg Farid Amirudin #RSUD Caruban #Pemkab Madiun #madiun #hari wuryanto