Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Kabupaten Madiun Mulai Rolling AKD, Dua Fraksi Ajukan Pergeseran Anggota Komisi

Loditya Fernandes • Kamis, 2 Juli 2026 | 18:20 WIB
DPRD Kabupaten Madiun mulai memproses pergeseran anggota alat kelengkapan dewan setelah dua fraksi mengajukan rotasi personel antar-komisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi. DOK RADAR MADIUN
DPRD Kabupaten Madiun mulai memproses pergeseran anggota alat kelengkapan dewan setelah dua fraksi mengajukan rotasi personel antar-komisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mulai bergulir di DPRD Kabupaten Madiun.

Dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan, telah mengajukan pergeseran personel antar-komisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Usulan tersebut disampaikan melalui mekanisme rapat paripurna untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Pergeseran personel AKD mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan kepada fraksi untuk mengusulkan perpindahan anggotanya antar-komisi secara tertulis kepada pimpinan dewan.

Usulan tersebut kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum diumumkan dalam rapat paripurna.

Anggota Komisi A sekaligus anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Madiun Hari Puryadi mengatakan, perpindahan anggota komisi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menjabat minimal satu tahun.

Karena anggota DPRD periode saat ini dilantik pada Agustus 2025, maka secara regulasi pergeseran personel sudah dapat dilaksanakan.

"Masing-masing alat kelengkapan memang ketentuannya tidak sama. Untuk posisi di Bamus, Banggar, maupun BK (Badan Kehormatan) itu paling singkat berdurasi 2,5 tahun atau 30 bulan. Khusus untuk lini komisi, regulasinya memang paling pendek, yakni minimal satu tahun," terangnya.

Di Fraksi Demokrat, pergeseran dilakukan dengan memindahkan Agus Prayitno dari Komisi D ke Komisi B.

Posisinya kemudian bertukar dengan Astin Yuni Wiyogo yang berpindah dari Komisi B ke Komisi D.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga melakukan rotasi personel.

Anang Dwi Suyatno dipindahkan dari Komisi B ke Komisi D, sedangkan Samiyati bertukar posisi dari Komisi D ke Komisi B.

Hari menegaskan, pergeseran tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus memberikan pengalaman baru kepada anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran di komisi yang berbeda.

"Apakah fraksi lain akan menyusul melakukan pergeseran, itu sepenuhnya menjadi hak dan urusan rumah tangga fraksi masing-masing. Sebab, kalau fraksi tidak menghendaki adanya rolling sampai akhir masa jabatan lima tahun nanti pun sebenarnya tidak ada masalah," imbuhnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Fraksi PDI Perjuangan #DPRD Kabupaten Madiun #fraksi demokrat #AKD