Jawa Pos Radar Madiun - Upaya Pemkab Madiun memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen masih menghadapi tantangan.
Di tengah kebutuhan aparatur yang dinilai masih tinggi, DPRD Kabupaten Madiun meminta penataan birokrasi segera dipercepat agar struktur organisasi menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pun dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan pembahasan perubahan SOTK harus dimanfaatkan untuk menata kembali struktur birokrasi secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan menggabungkan OPD yang memiliki fungsi serupa maupun melakukan perampingan organisasi agar lebih efektif.
Selain itu, penataan kelembagaan juga harus mengakomodasi perubahan status sejumlah instansi, termasuk peningkatan status BPBD, tanpa menambah beban belanja pegawai.
"Nanti dalam pembahasan SOTK itu kami lihat betul OPD mana yang bisa digabung, mana yang perlu ditata kembali. Tujuannya agar organisasi lebih efisien," ujarnya, Senin (6/7).
Fery menegaskan penataan birokrasi tidak boleh sekadar mengurangi jumlah organisasi.
Seluruh kebijakan harus disusun berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap komposisi belanja pegawai.
"Yang penting organisasi dimatangkan dulu, dihitung benar-benar supaya efisien tetapi pelayanan tetap berjalan maksimal," katanya.
Menurutnya, efisiensi anggaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Apabila setelah penataan kelembagaan target belanja pegawai masih belum mencapai batas maksimal 30 persen, DPRD meminta Pemkab Madiun segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memperoleh arahan terkait solusi yang dapat ditempuh.
"Harus segera mencari terobosan dan solusi. Kalau memang belum bisa mencapai 30 persen, minta petunjuk jalan keluarnya kepada pemerintah pusat," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, Fery mengungkapkan kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), terutama pada jabatan staf di kecamatan maupun OPD.
Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Madiun masih berada di kisaran 33 persen, lebih tinggi dibandingkan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, sebenarnya masih banyak kekurangan pegawai. Banyak staf yang kosong, sementara yang ada lebih banyak pejabat struktural," ungkapnya.
DPRD juga mendukung langkah penataan ASN yang mulai dijalankan pemerintah daerah, termasuk kebijakan regrouping sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat distribusi pegawai lebih proporsional sekaligus membantu menekan belanja pegawai.
Fery mengingatkan agar seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan perhitungan yang matang.
"Jangan sampai dipaksakan. Semua harus dihitung dengan benar, jangan gegabah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas," tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto