Jawa Pos Radar Madiun – Kepastian pengelolaan Kawasan Industri Kabupaten Madiun kembali tertunda.
Dua badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi calon pengelola, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan PT Kawasan Industri Gresik (KIG), belum memberikan keputusan menyusul kebijakan restrukturisasi kawasan industri yang digulirkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, keterlambatan tersebut dipengaruhi rencana Kementerian BUMN yang akan menyatukan pengelolaan kawasan industri nasional di bawah satu entitas, yakni Kawasan Industri Indonesia.
"Kemarin kami mendapat informasi seperti itu, masih lisan, bahwa ada restrukturisasi kawasan industri. Nantinya kawasan industri di Indonesia mau dijadikan satu jenisnya, di bawah penataan BUMN," ujarnya, kemarin (12/7).
Menurut Arik, restrukturisasi dilakukan karena pemerintah pusat menilai pengembangan kawasan industri di berbagai daerah masih perlu ditata ulang agar lebih terintegrasi.
Kebijakan itu akan mencakup sinkronisasi kawasan industri di berbagai sektor dan wilayah.
Akibatnya, PT SIER maupun PT KIG belum berani mengambil keputusan strategis sebelum ada arahan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami sudah tanyakan lagi, tapi posisinya saat ini mereka masih menunggu langkah restrukturisasi tersebut," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Madiun mengaku telah menuntaskan berbagai persiapan pengembangan kawasan industri.
Mulai penyusunan master plan hingga penyiapan lahan siap bangun seluas 327,8 hektare, dengan potensi pengembangan mencapai sekitar 500 hektare.
Bahkan, tim teknis dari PT SIER dan PT KIG sebelumnya telah melakukan survei lapangan sebagai bagian dari kajian kelayakan.
Apabila proses tersebut telah mendapat persetujuan dari masing-masing komisaris perusahaan, tahapan berikutnya dijadwalkan masuk pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Namun, seluruh proses kini masih menunggu kepastian hasil restrukturisasi BUMN dari pemerintah pusat. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto