Jawa Pos Radar Madiun – Proses relokasi warga Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, dan Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, terus berlanjut.
Terbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Madiun Fajar Lumaksono mengatakan, pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan PPKH yang diajukan Pemkab Madiun melalui Surat Bupati Madiun Nomor 500.4.3.2/1539/402.110/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
"Sesuai dengan surat undangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur," ujarnya, Selasa (14/7).
Pemeriksaan melibatkan Bidang Planologi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Perum Perhutani, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Madiun.
Selain BPBD, kegiatan tersebut juga diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Dinas Perhubungan, camat, hingga kepala desa setempat.
"Semua pihak terkait dilibatkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan," jelas Fajar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan rencana relokasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, tim meninjau lokasi rencana pembangunan hunian sementara (huntara) di Desa Mendak dan Desa Kenongorejo.
Pemeriksaan lapangan dibagi menjadi dua tim yang bekerja di masing-masing lokasi.
Setelah peninjauan selesai, tahapan berikutnya adalah pembahasan hasil pemeriksaan sekaligus penandatanganan berita acara sebagai dasar proses lanjutan penerbitan PPKH. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto