Pemkab Madiun Genjot Aktivasi IKD Lewat Lomba Gidsa 2026, Kejar Target Nasional

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 18:22 WIB
PACU AKTIVASI IKD: Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan penghargaan kepada pemenang Gidsa Aktivasi IKD 2026. Kompetisi tersebut menjadi upaya mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital di tingkat desa dan kecamatan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
PACU AKTIVASI IKD: Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan penghargaan kepada pemenang Gidsa Aktivasi IKD 2026. Kompetisi tersebut menjadi upaya mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital di tingkat desa dan kecamatan. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Caruban - Pemkab Madiun terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Gerakan Indonesia Desa Sadar Adminduk (Gidsa) Aktivasi IKD 2026 yang mengadu capaian aktivasi IKD antarkecamatan dan desa.

Penghargaan kepada para pemenang diserahkan bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Sabtu (18/7).

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, kompetisi tersebut tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga mendorong kecamatan dan desa terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

"Mereka supaya berlomba-lomba berinovasi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu harus kami apresiasi," ujarnya.

Menurut Hari, percepatan aktivasi IKD merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.

"Supaya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efektif. Jangan sampai menunda-nunda," tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Didik Harianto menjelaskan, penyelenggaraan Gidsa Aktivasi IKD 2026 merupakan implementasi dari amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Menurut Didik, ke depan IKD diproyeksikan menjadi identitas kependudukan utama yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi secara digital.

"Saat ini IKD masih menjadi pendamping KTP elektronik, tetapi ke depan akan menjadi pengganti KTP elektronik. Datanya dipastikan valid," katanya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Gisda 2026 ikd Dispendukcapil kabupaten Madiun Kabupaten Madiun