Jawa Pos Radar Madiun – Kasus Femas Yani Ariyanto, Korea Selatan, dan ganti rugi Rp 50 juta menyisakan beban berat bagi keluarganya.
Ibu Femas, MT, mengaku syok setelah dihubungi biro perjalanan yang meminta ganti rugi hingga Rp 50 juta karena putranya diduga memisahkan diri dari rombongan tur.
Warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, itu mengaku sama sekali tidak mengetahui putra sulungnya berangkat ke Korea Selatan mengikuti program open trip.
Terakhir kali bertemu, Femas hanya berpamitan hendak ke Surabaya.
"Dia sehari-hari hanya mengantar adiknya ke sekolah. Saya juga tidak pernah memberi uang saku, jadi tidak tahu bagaimana bisa berangkat ke sana," ujarnya, Senin (20/7).
Hingga kini MT mengaku belum mendapat kabar dari putranya.
Kondisinya semakin terpukul setelah menerima telepon dari biro perjalanan yang mengabarkan Femas diduga memisahkan diri dari rombongan sekaligus meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
"Dapat kabar anak saya katanya kabur dan saya harus bayar Rp 50 juta, saya langsung syok. Asam lambung saya naik dan saya drop selama tiga hari. Saya hanya berharap dia sehat dan baik-baik saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bantengan Hartanto membenarkan Femas masih tercatat sebagai warga Desa Bantengan berdasarkan data administrasi kependudukan.
Namun, hingga kini keluarga belum melaporkan secara resmi peristiwa tersebut kepada pemerintah desa.
"Kami tahu informasi itu dari media sosial. Saat kami datangi, keluarga juga mengaku tidak tahu keberadaan Femas," ujarnya.
Hartanto mengatakan pemerintah desa juga belum menerima informasi mengenai keberangkatan Femas ke luar negeri.
Menurutnya, pemuda berusia 22 tahun itu dikenal tertutup sehingga warga sekitar tidak banyak mengetahui aktivitasnya.
Pemerintah Desa Bantengan berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan Femas memisahkan diri dari rombongan wisata di Korea Selatan. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto