Semarakkan Sepasar ing Madiun HUT Ke-458, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan dan Info Program

Eric Wibowo • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Madiun turut ambil bagian dalam memeriahkan rangkaian peringatan HUT Ke-458 Kabupaten Madiun.
BPJS Ketenagakerjaan Madiun turut ambil bagian dalam memeriahkan rangkaian peringatan HUT Ke-458 Kabupaten Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun turut ambil bagian dalam memeriahkan rangkaian peringatan HUT Ke-458 Kabupaten Madiun.

Melalui perhelatan pameran ekonomi kreatif dan festival budaya Sepasar ing Madiun (Sepasma) di Alun-Alun Reksogati Caruban, instansi tersebut menghadirkan layanan publik jemput bola bagi masyarakat setempat.

Kehadiran stan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi wujud sinergi dan dukungan penuh terhadap Pemkab Madiun.

Warga serta para pelaku usaha yang memadati area perayaan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengakses beragam informasi hingga pengurusan administrasi perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengguna Mobil Diesel Harap Bersiap, Mulai 1 Oktober Semua SPBU Jual BBM B50 dari Sawit

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum menyampaikan, ajang bertajuk Sepasma ini menjadi ruang strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada para pekerja.

"Momen ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja maupun pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran program, hingga konsultasi manfaat perlindungan," ujarnya.

Melalui open booth ini, para pengunjung diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan, pengajuan klaim, hingga pembaruan data.

Petugas di lapangan turut memandu aktivasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengurus klaim secara mandiri dari ponsel tanpa harus mengantre di kantor cabang.

Baca Juga: Motor Dicuri saat Grebeg Tutup Suro Ponorogo, Dua Hari Kemudian Dikembalikan dengan Surat

Sevy menegaskan, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kini menyasar seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, pedagang, dan pengemudi ojek.

Pekerja mandiri cukup mendaftar minimal dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk segmen Penerima Upah (PU), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami mengimbau para pemilik badan usaha agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Dengan jaminan perlindungan yang pasti, pekerja merasa aman sehingga produktivitas usaha meningkat," terangnya. (ebo/*)

Editor : Mizan Ahsani
peringatan hut sepasma JKK BPJS Ketenagakerjaan madiun