Kasus Femas di Korea Selatan, Disnaker Jatim Tunggu Fakta Sebelum Ambil Kesimpulan

Dian Rahayu • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
TUNGGU HASIL PENELUSURAN: Disnaker Jawa Timur masih menunggu perkembangan penanganan kasus Femas Yani Arianto yang diduga memisahkan diri dari rombongan di Korea Selatan.
TUNGGU HASIL PENELUSURAN: Disnaker Jawa Timur masih menunggu perkembangan penanganan kasus Femas Yani Arianto yang diduga memisahkan diri dari rombongan di Korea Selatan.

Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur memilih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terkait kasus Femas Yani Arianto (22), warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang diduga memisahkan diri dari rombongan tur saat berada di Korea Selatan.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur Purwanti Utami mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab maupun motif di balik tindakan tersebut sebelum seluruh fakta diperoleh.

"Kami harus melihat terlebih dahulu kenapa dia terpisah dari rombongannya, motivasinya apa. Kami tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum alasan di baliknya jelas," ujarnya, Rabu (22/7).

Menurut Purwanti, dugaan bahwa Femas sengaja meninggalkan rombongan belum bisa langsung dikategorikan sebagai upaya menjadi pekerja ilegal (illegal working).

Pasalnya, Korea Selatan memiliki sistem pengawasan dan prosedur yang ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing, termasuk pekerja migran asal Indonesia.

"Korea Selatan berbeda dengan negara lain yang masih banyak ditemukan pekerja unprosedural. Di sana tidak semudah itu untuk menjadi pekerja ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Plafon Nyaris Roboh, Siswa SMPN 1 Bringin Ngawi Belajar Diliputi Rasa Cemas

Ia menambahkan, seluruh penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan dilakukan melalui jalur formal dan terdokumentasi dengan baik.

Kondisi tersebut dinilai memperkecil peluang terjadinya praktik penempatan tenaga kerja secara ilegal.

"Data penempatan PMI di Korea dan beberapa negara lainnya bersifat formal sehingga tidak bisa masuk melalui jalur unprosedural," katanya.

Meski demikian, apabila hasil penelusuran nantinya mengarah pada dugaan illegal working, pemerintah akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Purwanti menyebut kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Karena itu, penanganannya akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sekarang sudah ada Kementerian P2MI. Karena itu, Pemprov Jawa Timur maupun Pemkab Madiun tidak akan bergerak sendiri. Penanganannya harus melalui satu pintu bersama Kemenlu dan Kementerian P2MI," pungkasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Femas Yani Arianto Disnaker Jawa Timur pekerja migran indonesia