Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul akhirnya turun tangan menyikapi kasus kaburnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madiun.
Pihak Kemlu menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas terkait di Korea Selatan.
Langkah ini diambil guna melacak dan menangani kasus WNI yang nekat meninggalkan rombongan wisatanya tersebut.
"KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Heni Hamidah, Kamis (23/7).
Heni mengungkapkan bahwa WNI bernama Femas Yani Arianto tersebut saat ini diduga kuat telah melanggar aturan keimigrasian setempat karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Ia menegaskan bahwa proses koordinasi dengan pihak berwenang di Korea Selatan akan terus digencarkan.
Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Lebih lanjut, Heni mewakili Kemlu menyampaikan kekecewaannya dan sangat menyayangkan tindakan oknum WNI tersebut.
Pemuda asal Madiun itu dinilai dengan sengaja telah menyalahgunakan kemudahan fasilitas bebas visa yang sejatinya diberikan untuk mempermudah kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan.
Tindakannya itu secara langsung telah melanggar ketentuan imigrasi negara setempat.
Imbauan Kemlu Terkait Aturan Bebas Visa
Menyikapi insiden memalukan ini, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat luas terkait aturan main fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui jalur grup tur.
Fasilitas kemudahan dokumen perjalanan tersebut sejatinya hanya berlaku sementara hingga bulan Desember 2026, dengan batas masa tinggal maksimal selama 15 hari saja.
Oleh karena itu, Kemlu mengimbau dengan keras kepada seluruh WNI yang berencana berkunjung ke sana untuk benar-benar memahami dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan oleh kabar menghilangnya seorang WNI bernama Femas Yani Arianto asal Madiun di tengah jadwal tur di Korea Selatan.
Kisah hilangnya pemuda ini menjadi sorotan luas setelah akun media sosial Threads @sarjanabackpacker membagikan kronologinya ke publik.
Menurut keterangan akun tersebut, Femas awalnya berpamitan dengan alasan ingin melihat-lihat sepatu di kawasan perbelanjaan Myeongdong sebelum akhirnya menghilang tanpa kabar.
Saksi mata menyebut sama sekali tidak ada tanda-tanda atau gelagat yang mencurigakan dari Femas pada hari pelariannya itu.
Akibat insiden sepihak tersebut, pihak agen perjalanan yang memberangkatkannya harus menanggung kerugian besar. Selain merasa nama baiknya dicoreng, agen tersebut juga dikenai denda penalti sebesar Rp 125 juta.
Sebagai informasi, sejak Mei 2026, pemerintah Korea Selatan memang baru saja memberlakukan program pembebasan visa sementara khusus bagi wisatawan kelompok asal Indonesia.
Berdasarkan aturan program tersebut, rombongan wisatawan WNI dengan jumlah anggota minimal tiga orang diizinkan bepergian keliling Korsel tanpa visa hingga 15 hari. Program eksklusif ini berlaku mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani