417 Aset Tanah Pemkab Madiun Resmi Bersertifikat, Tindak Lanjuti Catatan BPK

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 23:45 WIB
Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun yang tengah dijajaki investor. Foto: DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN
AMANKAN ASET: Pemkab Madiun menerima 417 sertifikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun sebagai upaya memperkuat legalitas aset daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memperkuat pengamanan aset daerah dengan menuntaskan sertifikasi ratusan bidang tanah milik pemerintah.

Sebanyak 417 sertifikat hak atas tanah diterbitkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Madiun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset daerah.

Kepala Subbagian Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantah Kabupaten Madiun, Sudianto, mengatakan penerbitan sertifikat dilakukan setelah Pemkab Madiun mengajukan permohonan legalisasi aset.

Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan lebih dahulu diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan.

"Ini merupakan bagian dari legalisasi aset pemerintah atas permohonan Pemkab Madiun. Setelah seluruh berkas dan bukti kepemilikan diteliti, sertifikat selesai dan diserahkan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-458 Kabupaten Madiun," ujarnya.

Ratusan bidang tanah yang kini telah memiliki sertifikat meliputi berbagai aset strategis milik pemerintah daerah.

Mulai dari lahan sekolah, rumah dinas, gedung pemerintahan, hingga fasilitas publik lainnya yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno menjelaskan, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa kepemilikan di kemudian hari sekaligus memperkuat tata kelola aset pemerintah.

Menurut dia, aset yang telah disertifikatkan mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), jalan kabupaten yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), jaringan irigasi, hingga jalan usaha tani.

"Semua diserahkan sertifikatnya. Kalau sudah punya sertifikat, aset pemkab jadi aman dan kepastian hukumnya jelas. Dengan begitu, fisik lahan bisa ditingkatkan dan dibangun tanpa ragu," tegasnya.

Pemkab Madiun bersama Kantah Kabupaten Madiun berkomitmen melanjutkan inventarisasi dan legalisasi aset daerah yang belum bersertifikat agar seluruh aset pemerintah memiliki perlindungan hukum yang jelas. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
sertifikat tanah Pemkab Madiun aset BPKAD Kabupaten Madiun