Jawa Pos Radar Madiun – Skema pengupahan bagi 30 guru tamu yang akan mengajar di Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Madiun masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemkab Madiun memastikan hanya berperan mendukung pelaksanaan pendidikan, sementara seluruh kebijakan terkait tenaga pendidik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto mengatakan, seluruh pengaturan mengenai operasional Sekolah Rakyat, termasuk hak keuangan tenaga pengajar, berada di bawah kewenangan Kemensos.
"Masalah SR itu semua hak prerogatif dan kewenangannya ada di Kemensos. Dari Kemendikdasmen maupun daerah, kita sifatnya hanya me-support," ujarnya, Senin (27/7).
Agus menjelaskan, Dikbud Kabupaten Madiun bersama Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur hanya memberikan dukungan operasional agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.
Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait insentif maupun gaji tambahan bagi guru tamu.
"Mengenai regulasi-regulasi dan teknis pengupahan, kami tidak bisa memberikan komentar karena memang bukan di ranah kami. Berarti ya menunggu dari pihak Kemensos sendiri," jelasnya.
Meski demikian, Dikbud berkomitmen memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan di Sekolah Rakyat agar proses pembelajaran berlangsung optimal.
"Prinsipnya, apa yang bisa kami bantu di lapangan, pasti kami bantu semaksimal mungkin. Tapi untuk regulasi dan aturan mainnya, tentu dari pusat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekolah Rakyat Kabupaten Madiun dipastikan tidak akan kekurangan tenaga pendidik saat mulai beroperasi.
Sebanyak 30 guru tamu disiapkan untuk mendampingi proses belajar mengajar selama tiga bulan pertama sambil menunggu rekrutmen guru definitif oleh pemerintah pusat selesai.
Komposisi guru tamu tersebut terdiri atas sembilan guru mata pelajaran dan 11 guru matrikulasi atau penyetaraan dari lembaga di bawah naungan Dikbud Kabupaten Madiun.
Sementara 10 guru lainnya berasal dari jenjang SMA yang dikoordinasikan melalui Cabdindik Jawa Timur. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto