38 Desa di Kabupaten Madiun Dibidik Naik Status, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 02:00 WIB
PRIORITAS: Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan Saradan, Pilangkenceng, dan Gemarang jadi fokus penanganan kemiskinan dalam RKPD 2027. DOK RADAR MADIUN
KEJAR STATUS MANDIRI: Pemerintah Kabupaten Madiun melalui DPMD memulai pemutakhiran data Indeks Desa 2026 untuk mendorong 38 desa berstatus maju naik menjadi desa mandiri. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun terus mendorong peningkatan status desa melalui pemutakhiran data Indeks Desa 2026. 

Targetnya, 38 desa yang saat ini masih berstatus maju dapat naik menjadi desa mandiri.

Berdasarkan data Indeks Desa 2025, sebanyak 160 desa di Kabupaten Madiun telah menyandang status desa mandiri, sedangkan 38 desa lainnya masih berstatus desa maju.

Tidak ada lagi desa dengan status berkembang, tertinggal, maupun sangat tertinggal.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan DPMD Kabupaten Madiun Rena Meta Wardhani mengatakan, capaian tersebut menunjukkan sebagian besar desa telah memenuhi indikator penilaian Indeks Desa.

"2025 lalu, desa mandiri ada 160 dan desa maju 38. Untuk berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal sudah tidak ada," ujarnya, Senin (27/7)

Meski demikian, desa yang masih berstatus maju harus memenuhi sejumlah indikator agar dapat meningkat menjadi desa mandiri.

Penilaian Indeks Desa meliputi enam aspek utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.

Menurut Rena, aspek lingkungan masih menjadi tantangan terbesar bagi banyak desa.

Di antaranya terkait pemanfaatan energi terbarukan dan belum optimalnya sistem pengelolaan lingkungan hidup yang terstruktur.

"Yang paling sering itu memang indikator lingkungan, seperti energi terbarukan dan sistem lingkungan hidup yang terstruktur," jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data Indeks Desa 2026 mulai bergulir sesuai jadwal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Tahapannya diawali dengan distribusi surat edaran pada 23 Juli, dilanjutkan sosialisasi 25 Juli, serta pemutakhiran data mulai 27 Juli hingga 10 Agustus.

Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi sepanjang Agustus.

"Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi pada Agustus mendatang," katanya.

Rena berharap pemutakhiran data tersebut mampu meningkatkan capaian Indeks Desa Kabupaten Madiun sehingga lebih banyak desa berstatus maju dapat naik kelas menjadi desa mandiri.

"Harapannya banyak desa yang statusnya maju bisa naik menjadi mandiri," tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
indeks desa desa mandiri DPMD Kabupaten Madiun