400 Aset Pemkab Madiun Belum Bersertifikat, Bupati Pacu Percepatan hingga Tingkat Desa

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:40 WIB
Salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun yang tengah dijajaki investor. Foto: DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN
KEJAR LEGALITAS: Pemkab Madiun mempercepat sertifikasi aset daerah yang belum memiliki legalitas. Foto: DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah.

Dari sekitar 8.000 aset yang dimiliki, masih terdapat sekitar 400 aset yang belum memiliki sertifikat sebagai legalitas kepemilikan.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dalam proses sertifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami berharap ini bisa segera tuntas karena menelusuri riwayatnya butuh kepastian hukum yang jelas. Kita tidak mau setelah bersertifikat malah muncul masalah," ungkapnya, Rabu (29/7).

Menurut Hari, proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Legalitas setiap aset harus dipastikan berdasarkan riwayat kepemilikan yang jelas agar tidak memicu sengketa pada masa mendatang.

Ia menjelaskan, belum rampungnya sertifikasi ratusan aset tersebut dipengaruhi rumitnya riwayat kepemilikan tanah.

Kendala yang kerap dihadapi antara lain penelusuran asal-usul tanah hingga keberadaan ahli waris yang harus dipastikan lebih dahulu.

"Kendalanya karena ada beberapa ahli waris dan asal-usul tanah yang perlu kita cari dan pastikan dulu. Ini penting supaya betul-betul tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Madiun akan melibatkan pemerintah desa dalam proses penelusuran riwayat tanah.

Desa diminta aktif memfasilitasi musyawarah desa (musdes), menelusuri data kepemilikan melalui Letter C, serta melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Percepatannya kami sesuaikan dengan kondisi di desa. Pihak desa kami dorong melakukan musyawarah desa, mencermati riwayat asal-usul dari Letter C, lalu kita sinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau semua sudah klop, baru proses sertifikasi bisa jalan tanpa masalah," pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
BPN Madiun Pemkab Madiun sertifikasi aset aset