Mantan Karyawan Jadi Tersangka Hoaks Nasional, Owner Agency di Madiun Angkat Bicara

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:00 WIB
ANGKAT SUARA: Owner PT Kahfi Indo Group menegaskan AYV sudah tidak menjadi karyawan sejak dua tahun lalu.
ANGKAT SUARA: Owner PT Kahfi Indo Group menegaskan AYV sudah tidak menjadi karyawan sejak dua tahun lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Nama Kabupaten Madiun ikut terseret dalam pengungkapan kasus dugaan sindikat penyebar berita bohong (hoaks) yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Salah satu tersangka berinisial AYV diketahui pernah bekerja di sebuah agency digital di Kecamatan Wonoasri.

Pemilik PT Kahfi Indo Group, Siroojul Kahfi, membenarkan AYV merupakan mantan karyawannya.

Namun, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sekitar dua tahun lalu dan sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

"Memang benar yang bersangkutan mantan pegawai kami dan dulu menjabat sebagai manajer sales. Namun, AYV sudah resmi mengundurkan diri sejak dua tahun lalu. Sejak keluar, sudah tidak ada komunikasi maupun hubungan kerja lagi dengan perusahaan," ujarnya, Rabu (29/7).

Kahfi mengaku terkejut mengetahui mantan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.

Selama bekerja di perusahaan, AYV dinilai memiliki kinerja dan kepribadian yang baik.

Setelah keluar, AYV diketahui sempat bekerja di salah satu lembaga perbankan di Kota Madiun.

Dia menegaskan, seluruh aktivitas maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan AYV setelah tidak lagi menjadi bagian dari PT Kahfi Indo Group merupakan tanggung jawab pribadi.

"Segala tindakan bersangkutan setelah keluar murni tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan kami. Meski begitu, kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat penyebar disinformasi terstruktur.

Polisi menetapkan delapan tersangka berinisial AD, BC, AYV, YAP, R, M, T, dan S. Tiga di antaranya diketahui berasal dari Madiun.

Berdasarkan penyelidikan, jaringan tersebut diduga beroperasi sejak 2024 dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai penyedia dan editor konten, pengelola akun media sosial (buzzer), hingga penyalur proyek penyebaran disinformasi di berbagai platform digital.

Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
AYV PT Kahfi Indo Group hoaks Polda Metro Jaya