Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 53 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun mulai beroperasi.
Namun, seluruhnya belum menempati gerai permanen karena masih menunggu proses serah terima aset dari Kementerian Koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun Citra Noviyanto mengatakan, hingga Juli seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Madiun telah membentuk KDKMP.
"Di Kabupaten Madiun ada 198 desa dan delapan kelurahan, sehingga seluruhnya sudah terbentuk 206 KDKMP atau 100 persen," ujarnya, Kamis (30/7).
Dari jumlah tersebut, 53 KDKMP telah menjalankan unit usaha.
Namun, operasionalnya masih memanfaatkan fasilitas milik pemerintah desa maupun kelurahan karena belum dapat menggunakan gerai yang dibangun pemerintah.
"Yang dimaksud beroperasi adalah sudah memiliki unit usaha, bukan berarti sudah menempati gerai. Dari 53 KDKMP itu, sebanyak 25 merupakan pengembangan koperasi yang sudah ada, seperti Koperasi Wanita," jelasnya.
Citra menjelaskan, gerai permanen baru bisa digunakan setelah aset diserahterimakan kepada pemerintah desa untuk KDKMP desa dan pemerintah daerah untuk KDKMP kelurahan.
"Sampai sekarang belum ada serah terima. Setelah aset diserahkan, barulah gerai bisa digunakan untuk operasional," katanya.
Selain itu, Disperdagkop-UM juga belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penempatan manajer di masing-masing gerai KDKMP.
"Belum ada informasi resmi terkait penempatan manajer. Kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat, tentu akan kami sampaikan," ujarnya.
Disinggung progres pembangunan gerai yang masih berjalan, Citra mengaku belum mengetahui target penyelesaiannya.
Sebab, seluruh jadwal pembangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto