Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun dengan Jalan Ahmad Yani semakin serius.
Pemkab kini fokus membereskan legalitas tanah kas desa (TKD) Ngampel yang menjadi salah satu kunci realisasi proyek tersebut.
Pemkab Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun untuk memberikan pendampingan hukum.
Kejari juga telah memberikan legal opinion (LO) terkait penyelesaian status lahan, Kamis (6/8).
Pembahasan berlangsung di ruang IT Puspem Caruban.
Sejumlah pihak terkait turut dilibatkan, mulai Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, hingga Kepala Desa Ngampel.
Salah satu fokusnya adalah penyelesaian status TKD Ngampel yang berada di kawasan puspem.
Pemkab merencanakan mekanisme tukar-menukar aset dengan Pemerintah Desa Ngampel sebelum pembangunan jalan tembus direalisasikan.
Sekda Kabupaten Madiun Sigit Budiarto mengatakan, penyelesaian tukar-menukar lahan menjadi tahapan penting.
TKD milik Desa Ngampel yang akan ditukar memiliki luas 24.447 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare.
Sebagai gantinya, Pemkab Madiun menyiapkan lahan seluas 30.941 meter persegi atau sekitar 3,1 hektare.
Namun, proses administrasi dan legalitas pertukaran aset tersebut masih harus dituntaskan.
Pemkab ingin memastikan seluruh proses memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
"Proses ini memang belum selesai sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Untuk ke depannya, kami perlu kerja sama yang sangat erat agar bisa memberikan kontribusi yang positif," ungkap Sigit.
Karena itu, pemkab meminta pendampingan Kejari melalui legal opinion maupun legal assistance.
Pendampingan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset sekaligus memitigasi risiko hukum pembangunan jalan tembus.
"Kami perlu bantuan Pak Kajari dan jajarannya agar ada mitigasi hukum sehingga ke depan aman dan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro mengingatkan seluruh proses tukar-menukar TKD harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, serta tertib administrasi.
Seluruh dokumen yang dibutuhkan harus dilengkapi. Pemkab juga diminta memastikan lahan pengganti TKD tidak sedang bermasalah secara hukum maupun menjadi objek sengketa.
Koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait juga perlu terus dilakukan.
Langkah tersebut dibutuhkan agar proses fasilitasi hingga persetujuan tukar-menukar aset dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
LO yang telah diberikan Kejari diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemkab untuk melanjutkan tahapan pengelolaan aset sebelum proyek jalan tembus Puspem-Ahmad Yani bergerak lebih jauh.
"Kami berharap kerja sama ini semakin solid dan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset pemerintah," tegas Achmad. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto