Kejari Kabupaten Madiun Lelang Mio Gear dan Satria FU, Dibuka 11 Agustus

Dian Rahayu • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:00 WIB
DILELANG: Dua sepeda motor rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap bakal dilelang Kejari Kabupaten Madiun pada 11 Agustus melalui sistem lelang elektronik. (Dian Rahayu/Jawa Pos Radar Caruban)
DILELANG: Dua sepeda motor rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap bakal dilelang Kejari Kabupaten Madiun pada 11 Agustus melalui sistem lelang elektronik. (Dian Rahayu/Jawa Pos Radar Caruban)

Jawa Pos Radar Madiun – Dua sepeda motor rampasan negara bakal dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Kendaraan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut terdiri dari Yamaha Mio Gear dan Suzuki Satria FU.

Lelang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8).

Masyarakat yang berminat dapat terlebih dahulu melihat kondisi fisik kedua kendaraan di Kantor Kejari Kabupaten Madiun sebelum mengikuti penawaran.

‘’Penetapan pelaksanaan lelangnya dijadwalkan pada 11 Agustus,’’ ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun Bagas Andy Setiyawan, Jumat (7/8).

Lelang tersebut menjadi bagian dari program lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Agung.

Kejari Kabupaten Madiun tahun ini berpartisipasi dengan menawarkan dua kendaraan roda dua.

Proses penawaran dilakukan secara daring melalui sistem lelang elektronik.

Calon peserta harus memiliki akun lelang yang telah terverifikasi sebelum dapat mengajukan penawaran.

‘’Peserta harus memiliki akun lelang yang sudah terverifikasi. Setelah itu bisa mengikuti proses penawaran secara online dan memantau perkembangan penawaran melalui website lelang,’’ jelas Bagas.

Menurut dia, masyarakat yang berminat disarankan mengecek kondisi kendaraan secara langsung sebelum mengikuti lelang.

Dengan begitu, calon peserta dapat mengetahui kondisi fisik barang yang akan ditawar.

Bagas menjelaskan, lelang merupakan mekanisme penyelesaian barang rampasan hasil tindak pidana yang perkaranya telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Uang yang diperoleh dari hasil penjualan kedua sepeda motor tersebut nantinya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem lelang elektronik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti penawaran,’’ pungkasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
lelang motor lelang kendaraan barang rampasan negara Kejari Kabupaten Madiun Kejaksaan Agung