Proyek Pasar Dungus Gagal Lelang, Pemkab Madiun Siapkan Opsi Multiyears

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:31 WIB
GAGAL LELANG: Proyek revitalisasi Pasar Dungus senilai Rp 15,4 miliar gagal mendapatkan penyedia setelah dua kontraktor yang mengajukan penawaran gugur dalam evaluasi. DOK RADAR MADIUN
GAGAL LELANG: Proyek revitalisasi Pasar Dungus senilai Rp 15,4 miliar gagal mendapatkan penyedia setelah dua kontraktor yang mengajukan penawaran gugur dalam evaluasi. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Revitalisasi Pasar Dungus senilai Rp 15,4 miliar tersandung di meja lelang.

Dua kontraktor yang mengajukan penawaran sama-sama gugur dalam evaluasi.

Pemkab Madiun kini berpacu dengan waktu agar proyek tersebut tidak sepenuhnya molor ke 2027.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebanyak 72 peserta tercatat mengikuti tender.

Namun, hanya dua penyedia jasa yang akhirnya memasukkan penawaran.

PT Pri Yaka Karya mengajukan penawaran senilai Rp 14,84 miliar. Sedangkan PT Dame Uli Jadiaman Indah menawarkan Rp 14,79 miliar.

Keduanya kandas pada tahapan evaluasi. PT Pri Yaka Karya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan terkait jaminan penawaran.

Sementara itu, PT Dame Uli Jadiaman Indah gugur karena dokumen penguasaan peralatan utama berupa beton molen tidak memenuhi persyaratan. Tender revitalisasi Pasar Dungus pun berakhir gagal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Madiun Boby Saktia Putra Lubis membenarkan hasil tersebut.

’’Ada dua penawar. Dari dua penawar ini ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi,’’ ujarnya.

Gagalnya tender membuat waktu pelaksanaan proyek semakin sempit. Apalagi, tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan beberapa bulan.

DPU-PR telah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Disperindag, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk menentukan langkah berikutnya.

Menurut Boby, melakukan tender ulang dengan skema pengerjaan normal dalam satu tahun anggaran sulit ditempuh.

Waktu yang tersisa dinilai tidak cukup untuk menuntaskan seluruh pekerjaan.

Opsi pertama yang kini dikaji adalah mengubah proyek menjadi kontrak tahun jamak atau multiyears.

Dengan skema tersebut, pekerjaan dapat dilaksanakan melintasi tahun anggaran.

Namun, jalan menuju skema multiyears juga tidak sederhana. Pemkab membutuhkan persetujuan DPRD sekaligus penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setelah Perubahan APBD (PAK) 2026.

’’Jika multiyears disetujui teman-teman dewan, proyek bisa segera dilelangkan kembali setelah dokumen PAK keluar,’’ jelas Boby.

Jika opsi tersebut tidak mendapat lampu hijau, Pemkab Madiun harus mengambil pilihan kedua.

Seluruh pelaksanaan revitalisasi Pasar Dungus bakal digeser ke tahun anggaran 2027.

DPU-PR kini menyusun telaah staf sebagai bahan pertimbangan Bupati Madiun Hari Wuryanto sebelum keputusan akhir diambil.

’’Nanti rekomendasi Pak Bupati yang menentukan, apakah memilih multiyears atau digeser ke 2027,’’ tandas Boby. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
multiyears Kabupaten Madiun Pemkab Madiun Pasar Dungus