62 Desa di Madiun Gelar Pilkades Tahun Depan, Regulasi dan Anggaran Mulai Dikaji

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:15 WIB
DPRD Magetan memastikan tahapan Pilkades Serentak 2027 tetap dimulai akhir 2026 meski revisi Perda Pilkades masih berproses. Foto: Aji Putra/Radar Magetan.
SIAPKAN REGULASI: DPMD Kabupaten Madiun mulai menyusun perubahan Perda Desa sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun mulai mematangkan persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027.

Penyusunan regulasi dan perhitungan kebutuhan anggaran menjadi langkah awal sebelum pesta demokrasi tingkat desa tersebut digelar.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun saat ini tengah menyiapkan perubahan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

Salah satunya melalui penyusunan naskah akademik (NA) dan draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi.

Langkah tersebut dilakukan agar revisi aturan memiliki kajian yang kuat.

''Kami menyusun NA dan drafnya. Naskah akademis kami bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyusunnya,'' ujarnya, Senin (10/8).

Menurut Supriyadi, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Beberapa aturan yang menjadi rujukan di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi hasil revisi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Setelah disahkan, seluruh tahapan pemilihan kepala desa akan mengacu pada aturan tersebut.

''Perda 1/2015 tentang Desa rencana kami sesuaikan dengan UU 3/2024 dan PP 16/2025. Setelah regulasi jadi dan disahkan, itu menjadi acuan pelaksanaan Pilkades 2027,'' jelasnya.

Selain menyiapkan aturan, Pemkab Madiun juga mulai menghitung kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Anggaran dari pemerintah kabupaten direncanakan masuk dalam penganggaran tahun 2027.

Sementara itu, kebutuhan anggaran yang berasal dari pemerintah desa masih dalam tahap penyesuaian.

DPMD masih melakukan penghitungan agar kebutuhan pembiayaan sesuai dengan pelaksanaan Pilkades.

''Untuk bantuan dari pemkab nanti masuk penganggaran 2027. Yang untuk pemerintah desa masih kami sesuaikan dulu kebutuhannya,'' katanya.

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Pemkab Madiun menargetkan regulasi tersebut selesai tahun ini agar pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan inventarisasi sementara DPMD Kabupaten Madiun, sebanyak 62 desa diproyeksikan mengikuti Pilkades serentak 2027. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
pemilihan kepala desa Kabupaten Madiun Pemkab Madiun pilkades DPMD Kabupaten Madiun