Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Madiun berpeluang memasuki era digital.
Pemkab tengah mempertimbangkan penggunaan e-voting sebagai alternatif metode pemungutan suara di 63 desa.
Namun, penggunaan teknologi tersebut belum menjadi keputusan final.
Pemkab Madiun masih mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan pilihan antara e-voting dan pemungutan suara secara langsung atau manual.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, kesiapan perangkat menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan.
Kajian juga disiapkan untuk menentukan sistem yang paling sesuai diterapkan pada Pilkades serentak mendatang.
’’Kami siapkan perangkatnya dulu termasuk kajiannya. Dari seluruh kajian itu mana yang akan dipilih, e-voting atau langsung,’’ ungkapnya, Selasa (11/8).
Mas Hari Wur – sapaan Bupati Madiun – menegaskan bahwa e-voting tidak serta-merta dipilih hanya karena menawarkan sistem pemungutan suara berbasis teknologi.
Kesiapan daerah hingga kebutuhan di lapangan tetap menjadi pertimbangan.
Selain itu, aspirasi masyarakat bakal diperhitungkan sebelum pemkab menentukan metode pemungutan suara.
’’Kalau nanti masyarakat menghendaki untuk e-voting ya kami lakukan e-voting, kalau langsung ya langsung,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, e-voting sebelumnya telah dikenalkan dan dianjurkan pemerintah pusat.
Metode tersebut disampaikan dalam sejumlah kegiatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nah, arahan dari pimpinan perlu dikaji," bebernya.
Sejumlah daerah telah lebih dulu menggunakan e-voting dalam pemilihan kepala desa.
Namun, hasil studi DPMD menunjukkan penerapan sistem tersebut tidak seragam di setiap daerah.
Bahkan, menurut Supriyadi, terdapat daerah yang kembali menggunakan metode manual setelah sebelumnya menerapkan e-voting.
Di sisi lain, daerah yang mempertahankan sistem elektronik menilai metode tersebut menawarkan sejumlah kelebihan, terutama dalam aspek transparansi dan efisiensi anggaran.
’’Kami kaji plus-minusnya, baik pencoblosan ataupun penggunaan e-voting,’’ katanya.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi pijakan Pemkab Madiun untuk menentukan metode pemungutan suara yang dianggap paling sesuai.
Baik dari sisi kesiapan perangkat, kebutuhan masyarakat, maupun efektivitas pelaksanaan.
Sementara itu, Pilkades serentak Kabupaten Madiun tetap diarahkan berlangsung pada 2027.
Agenda demokrasi tingkat desa tersebut rencananya diikuti 63 desa.
"Kepastian masih menunggu kajian," imbuhnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto