Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah regulasi mendesak dan arah kebijakan anggaran tahun depan mulai dikunci DPRD Kabupaten Madiun. Legislatif bersama eksekutif menggeber tiga rapat paripurna sekaligus, Selasa (11/8).
Dua agenda utama menyangkut perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta persetujuan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Sementara satu paripurna lainnya membahas Rencana Kerja DPRD Perubahan Tahun 2026 yang bersifat internal.
“Hari ini ada dua paripurna yang berkaitan dengan KUA-PPAS dan perubahan Propemperda. Satu lagi berkaitan dengan internal DPRD,” kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono.
Fery menyebut perubahan Propemperda diperlukan lantaran terdapat sejumlah regulasi yang mendesak untuk dituntaskan. Setidaknya empat raperda menjadi perhatian utama.
Yakni Raperda tentang Desa, perubahan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
“Perda-perda itu betul-betul paling urgen dan harus segera dibahas. Minimal akhir tahun ini sudah selesai,” ujarnya.
Khusus Raperda Desa, DPRD menargetkan pembahasan tuntas paling lambat awal 2027. Regulasi tersebut dinilai mendesak karena menjadi salah satu pijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan pertengahan tahun depan.
Karena itu, setelah perubahan Propemperda disepakati, eksekutif diminta segera menyerahkan nota pengantar berikut draf regulasinya kepada DPRD.
“Agustus ini kami harapkan semuanya sudah masuk sehingga bisa segera dijadwalkan pembahasannya,” tegas Fery.
Dalam perubahan Propemperda 2026 yang dilaporkan Kuwatt Edy Santosa, total terdapat 13 raperda. Selain empat regulasi prioritas tersebut, terdapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, serta APBD 2027.
Kemudian perubahan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, pencabutan Perda Izin Gangguan, perubahan Perda PDAM Tirta Dharma Purabaya, fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, serta penyertaan modal pada Perseroda BPR Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry: Petarung Dagestan Yakin Menang
Belanja 2027 Diproyeksi Rp2,021 Triliun
Agenda strategis lainnya menyangkut KUA-PPAS 2027. Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,880 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,021 triliun. Struktur tersebut memunculkan defisit sebesar Rp140,443 miliar.
Defisit direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama. Dengan skema tersebut, struktur rancangan APBD 2027 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Fery mengingatkan ruang fiskal yang terbatas menuntut setiap rupiah anggaran digunakan secara strategis. Belanja daerah harus diarahkan kepada program prioritas yang selaras dengan RPJMD dan RKPD sekaligus kebijakan pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur.
“Kami mengharapkan pembahasan anggaran ini mengikuti regulasi sekarang. Apa yang menjadi prioritas Pak Bupati pada tahun kedua ini yang harus kita kejar,” jelasnya.
Banggar DPRD turut menyodorkan sejumlah catatan. Salah satunya meminta peningkatan belanja diarahkan pada kegiatan produktif yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian daerah.
Program pengentasan kemiskinan juga didorong lebih berbasis pada pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Keberpihakan APBD terhadap sektor pertanian pun diminta tetap menjadi perhatian.
Tak kalah penting, Pemkab Madiun diminta menyiapkan mitigasi fiskal untuk mengantisipasi kemungkinan berkurangnya transfer pemerintah pusat maupun perlambatan ekonomi nasional.
Evaluasi terhadap indikator makroekonomi juga perlu dilakukan secara berkala. Tujuannya agar kebijakan APBD dapat cepat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi aktual.
“Kita tetap mencari terobosan tambahan untuk peningkatan APBD. Salah satunya mengejar reward atau insentif fiskal dari pemerintah pusat melalui capaian program prioritas,” tutur Fery.
Bupati Madiun Hari Wuryanto sepakat sejumlah perubahan dalam Propemperda memang mendesak. Terutama Raperda Desa yang berkaitan langsung dengan persiapan pilkades serentak 2027.
Regulasi tersebut perlu dipersiapkan lebih awal agar tahapan pesta demokrasi tingkat desa nantinya memiliki landasan hukum yang memadai.
“Kita perlu regulasi yang betul-betul siap, sehingga pelaksanaannya juga sesuai dengan regulasi. Karena itu harus ada Perda-nya,” kata Hari. (odi/*/aan)
Editor : Mizan Ahsani