Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kabupaten Madiun mengebut sejumlah agenda strategis daerah.
Tiga rapat paripurna digelar sekaligus, Selasa (11/8), membahas regulasi hingga ancang-ancang anggaran tahun depan.
Agenda tersebut meliputi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta perubahan rencana kerja DPRD 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, dua paripurna pertama berkaitan langsung dengan kebijakan daerah.
Sedangkan satu agenda lainnya menyangkut internal lembaga legislatif.
’’Hari ini ada dua paripurna yang berkaitan dengan KUA-PPAS dan perubahan Propemperda. Satu lagi berkaitan dengan internal DPRD,’’ ujarnya.
Perubahan Propemperda 2026 dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dinilai mendesak.
Dari sederet rancangan regulasi, empat raperda ditempatkan sebagai prioritas.
Keempatnya adalah Raperda Desa, perubahan perda struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), perubahan perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
’’Perda-perda itu betul-betul paling urgen dan harus segera dibahas. Minimal akhir tahun ini sudah selesai,’’ tegas Fery.
Raperda Desa mendapat perhatian khusus. DPRD membidik pembahasannya tuntas paling lambat awal 2027 lantaran regulasi tersebut bakal menjadi pijakan pelaksanaan pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pertengahan tahun depan.
Karena itu, legislatif meminta eksekutif segera menyerahkan nota pengantar beserta draf raperda agar pembahasan dapat segera dimulai.
’’Agustus ini kami harapkan semuanya sudah masuk sehingga bisa segera dijadwalkan pembahasannya,’’ katanya.
Secara keseluruhan, terdapat 13 raperda dalam perubahan Propemperda 2026.
Selain empat regulasi prioritas tersebut, terdapat raperda mengenai pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, dan pengelolaan barang milik daerah.
Regulasi lainnya menyangkut perlindungan penyandang disabilitas, PDAM Tirta Dharma Purabaya, fasilitasi pondok pesantren, hingga penyertaan modal Perseroda BPR Kabupaten Madiun.
Di sisi lain, postur awal APBD Kabupaten Madiun 2027 mulai tergambar melalui kesepakatan KUA-PPAS.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,880 triliun, sedangkan belanja dirancang sebesar Rp 2,021 triliun.
Dengan postur tersebut, terdapat defisit sekitar Rp 140,443 miliar. Kekurangan itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga struktur anggaran tetap berimbang.
Fery meminta keterbatasan ruang fiskal tidak menghambat program prioritas.
Anggaran harus diarahkan pada program yang selaras dengan RPJMD dan RKPD sekaligus sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
’’Apa yang menjadi prioritas Pak Bupati pada tahun kedua ini yang harus kita kejar,’’ tuturnya.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Madiun turut memberikan sejumlah catatan.
Belanja daerah didorong lebih banyak menyentuh kegiatan produktif yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap perekonomian.
Program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan sektor pertanian juga diminta mendapat perhatian dalam penyusunan APBD 2027.
Pemkab Madiun turut diminta menyiapkan mitigasi fiskal apabila transfer pemerintah pusat berkurang maupun terjadi perlambatan ekonomi.
Peluang memperoleh insentif fiskal dari pusat juga perlu dimaksimalkan untuk memperlebar ruang anggaran daerah.
Bupati Madiun Hari Wuryanto sepakat pembahasan sejumlah raperda perlu dipercepat.
Salah satu yang mendesak adalah Raperda Desa sebagai landasan hukum persiapan pilkades tahun depan.
’’Kita perlu regulasi yang betul-betul siap sehingga pelaksanaannya sesuai regulasi. Karena itu harus ada perda-nya,’’ tegasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto