Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan tabungan dan deposito nasabah KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS Syariah) yang belum dapat dicairkan mendapat perhatian Pemkab Madiun.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun turun melakukan pemeriksaan lapangan, Rabu (12/8).
Namun, upaya pemeriksaan tersebut menemui jalan buntu. Kantor BMT MBS Syariah ditemukan dalam kondisi tutup dan terkunci.
Tidak ada pengurus yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan.
Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan melalui Kabid Koperasi Citra Noviyanto mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan setelah pihak koperasi tidak merespons dua surat pemanggilan klarifikasi.
’’Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan klarifikasi, tetapi tidak ada respons sama sekali. Sesuai prosedur dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, kami kemudian menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi,’’ ungkap Citra.
Langkah tersebut bermula dari aduan sejumlah nasabah yang mendatangi Disperdagkop-UM pada 29 Juli lalu.
Mereka meminta perlindungan dan kejelasan terkait simpanan yang disebut belum dapat dicairkan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, dinas kemudian dua kali mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi dalam rentang waktu sekitar tiga hari.
Namun, menurut Citra, tidak ada respons dari pihak KSPPS BMT MBS Syariah.
Disperdagkop-UM lantas mengambil langkah berikutnya dengan menjadwalkan pemeriksaan kesehatan koperasi.
Surat pemberitahuan mengenai agenda pemeriksaan lapangan telah dikirimkan sejak Senin (10/8).
Akan tetapi, saat petugas mendatangi lokasi, kantor BMT MBS Syariah justru ditemukan kosong.
Tak satu pun pengurus terlihat beraktivitas dan pintu bangunan dalam kondisi terkunci rapat.
Petugas Disperdagkop-UM bahkan berpapasan dengan beberapa warga dan nasabah yang turut datang ke lokasi.
Mereka disebut mencari kepastian mengenai penarikan simpanannya.
’’Ada yang mendekat, ada yang melihat dari kejauhan,’’ beber Citra.
Karena tidak ada pihak koperasi yang dapat ditemui maupun dimintai keterangan, Disperdagkop-UM bakal menyusun laporan evaluasi berdasarkan temuan saat peninjauan lapangan.
Hasil tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi. Laporan juga bakal ditembuskan kepada Bupati Madiun.
’’Karena pengesahan badan hukum koperasi diterbitkan Kemenkum-HAM, maka hasil laporan dari lapangan ini akan kami teruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Koperasi di pusat. Tembusan laporan ini juga sekalian kami sampaikan kepada Bupati Madiun,’’ tegasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto