Warga Lima RT di Bangunsari Madiun Tolak Pengembangan TPST

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:00 WIB
ASPIRASI: Banner penolakan rencana pengembangan TPST dipasang warga RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
ASPIRASI: Banner penolakan rencana pengembangan TPST dipasang warga RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan warga.

Masyarakat dari lima RT di RW 07 memasang 14 banner sebagai bentuk keberatan terhadap rencana tersebut.

Banner penolakan tersebar di sejumlah titik sekitar lokasi yang direncanakan menjadi area pengembangan TPST.

Warga terutama mengkhawatirkan potensi dampak fasilitas pengolahan sampah terhadap lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman.

Koordinator warga Hariyanto mengatakan, pemasangan banner dilakukan sejak 7 Agustus. Aksi tersebut melibatkan warga RT 31, 32, 33, 34, dan 35.

’’Pemasangan banner ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga yang menolak rencana pengembangan TPST,’’ ungkapnya, kemarin (19/8).

Menurut Hariyanto, kekhawatiran utama warga berkaitan dengan potensi rembesan dari sampah.

Mereka waswas cairan tersebut mencemari lingkungan hingga sumber air yang digunakan masyarakat.

’’Kami mengkhawatirkan potensi pencemaran, terutama akibat air atau rembesan dari sampah yang dapat mencemari lingkungan dan sumber air masyarakat,’’ jelas Hariyanto.

Warga sejatinya telah dua kali mengikuti pertemuan untuk membahas rencana pengembangan TPST tersebut.

Pertemuan pertama digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun.

Pertemuan berikutnya berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun bersama pihak kementerian.

Kendati demikian, warga menginginkan pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kedekatan lokasi TPST dengan permukiman.

’’Kalau tetap dilaksanakan pembangunan, warga akan demo,’’ tegasnya.

Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan adanya penolakan dari masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan fasilitasi Kecamatan Dolopo di kediaman warga pada 7 Agustus.

’’Dalam pertemuan, warga memang menyatakan menolak adanya rencana pengembangan TPST,’’ ujarnya.

Selain menyampaikan penolakan, masyarakat mendesak adanya transparansi mengenai rencana pengembangan fasilitas tersebut.

Warga meminta pejabat yang berwenang, termasuk Kepala DLH Kabupaten Madiun, turun langsung memberikan penjelasan.

’’Warga RW 07 mendesak Kepala DLH turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi secara terbuka,’’ terangnya.

Bambang meminta masyarakat tidak panik menyikapi rencana tersebut.

Menurut dia, pengembangan TPST Bangunsari belum mendapatkan persetujuan maupun penetapan resmi dari pemerintah.

Pihak kelurahan berjanji menjembatani komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Seluruh aspirasi penolakan warga bakal diteruskan kepada DLH untuk mendapatkan tindak lanjut.

’’Kami akan menjembatani dan menyampaikan seluruh aspirasi penolakan warga ke DLH Kabupaten Madiun agar segera ditindaklanjuti,’’ pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Bangunsari tpst Kabupaten Madiun penolakan warga DLH Kabupaten Madiun