Jawa Pos Radar Madiun – Gelombang penolakan TPST Bangunsari membuat nasib rencana pengembangan fasilitas pengolahan sampah itu belum pasti.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun belum berani mengambil keputusan setelah ratusan warga RW 07 menyuarakan keberatan, Minggu (23/8) malam.
Mediasi telah dilakukan setelah aksi penolakan tersebut. Namun, DLH Kabupaten Madiun memilih membawa seluruh aspirasi masyarakat kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
’’Kami menampung aspirasi warga secara utuh. Aspirasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan,’’ ujar Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi, Selasa (25/8).
Zahrowi mengakui banyaknya warga yang datang dalam agenda sosialisasi malam itu di luar perkiraan.
Semula, DLH berencana memaparkan konsep pengelolaan sekaligus membuka ruang diskusi mengenai TPST Bangunsari.
Namun, forum tersebut berkembang menjadi aksi penolakan warga terhadap rencana pengembangan TPST di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.
’’Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,’’ kata Zahrowi.
Menurut dia, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya Pemkab Madiun memperkuat pengelolaan sampah.
Saat ini, pemkab mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dengan sumber pembiayaan dari World Bank. Proses tersebut disebut masih berjalan.
’’Prinsip awalnya adalah penguatan tata kelola persampahan. Saat ini pemkab mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kemendagri melalui sumber pembiayaan World Bank. Tahapannya masih berjalan,’’ jelasnya.
Di tengah kekhawatiran masyarakat, Zahrowi menegaskan konsep Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
TPST dirancang sebagai fasilitas untuk memilah dan mengolah sampah, bukan sebatas tempat penumpukan. Sampah organik nantinya dapat diolah menjadi kompos.
Sementara itu, sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF).
’’Di TPST, sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang. Ini tujuannya mengurangi residu yang ada di TPA,’’ terangnya.
Meski demikian, DLH belum dapat memastikan apakah rencana pengembangan TPST Bangunsari bakal diteruskan atau tidak.
Keputusan akan diambil setelah aspirasi masyarakat disampaikan kepada pimpinan.
’’Kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,’’ tutup Zahrowi. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto