Eks Rumdin Kadinkes Madiun Direhab, Bisa Disewa untuk Usaha

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:20 WIB
SEGERA: Eks rumdin kadinkes Kabupaten Madiun segera direhabilitasi sebelum kembali dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Dok/Radar Madiun
SEGERA: Eks rumdin kadinkes Kabupaten Madiun segera direhabilitasi sebelum kembali dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Dok/Radar Madiun

Jawa Pos Radar Madiun – Lama tak memiliki peruntukan definitif, eks rumdin kadinkes Madiun segera dipoles.

Pemkab Madiun bersiap merehabilitasi aset yang berada di Kota Madiun tersebut dengan pagu anggaran sekitar Rp 679 juta.

Proyek itu tinggal selangkah lagi memasuki tahap pekerjaan fisik. Penandatanganan kontrak rehabilitasi ditargetkan berlangsung pekan ini.

Kepala DPUPR Kabupaten Madiun Boby Saktia Putra Lubis mengatakan, tahapan pengadaan telah mengerucut menuju kontrak.

’’Minggu ini direncanakan penandatanganan kontrak,’’ ungkap Boby, Selasa (25/8).

Rehabilitasi eks Rumah Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tersebut memiliki pagu sekitar Rp 679 juta. Sedangkan, nilai penawaran dalam proses lelang sekitar Rp 567 juta.

Pekerjaan menyasar sejumlah komponen bangunan. Di antaranya, penataan pintu dan jendela serta pembenahan bagian interior maupun eksterior.

Rehabilitasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi bangunan sebelum aset tersebut kembali dimanfaatkan.

’’Kami perbaiki dulu, nanti kalau memungkinkan ada yang menggunakan atau menyewakan agar menjadi daya tarik sendiri,’’ ujarnya.

Menariknya, Pemkab Madiun belum mengunci peruntukan bangunan tersebut untuk satu fungsi tertentu.

Peluang pemanfaatannya masih terbuka untuk umum setelah rehabilitasi rampung.

Bangunan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, perkantoran, maupun instansi vertikal.

Mekanismenya dapat berupa sewa pakai ataupun pinjam pakai dengan menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Pemkab bakal melihat kebutuhan sekaligus menentukan mekanisme pemanfaatan yang tepat setelah pekerjaan fisik selesai.

’’Secara garis besar, siapapun nanti bisa menggunakan. Kalau menggunakan itu apakah dalam bentuk sewa pakai atau pinjam pakai, itu bisa,’’ jelas Boby. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
eks rumdin kadinkes Madiun aset daerah Madiun Pemkab Madiun DPUPR Kabupaten Madiun