Tusuk Anak Tiri di Madiun, Totok Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Dian Rahayu • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB
BERLAPIS: Polisi menunjukkan barang bukti kasus penusukan anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Madiun, kemarin (26/8). DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
BERLAPIS: Polisi menunjukkan barang bukti kasus penusukan anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Madiun, kemarin (26/8). DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus penusukan anak di Madiun memasuki babak baru.

Totok Hari Subagijo, tersangka penusukan terhadap anak tirinya di Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggu, Kecamatan Wungu, dijerat pasal berlapis.

Pria 57 tahun tersebut dikenakan pasal percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

Polisi mendapati fakta bahwa sebelum penyerangan, tersangka diduga sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban maupun ibu korban.

Korban berinisial N, 13, merupakan pelajar SMP. Dia mengalami dua luka tusuk di bagian perut dalam kejadian pada 18 Agustus lalu.

’’Dari perkembangan penyelidikan, sebelum penyerangan tersangka juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban maupun istrinya SW, ini yang menjadi pertimbangan kami untuk menjerat pasal percobaan pembunuhan juga kepada tersangka,’’ kata Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers, kemarin (26/8).

Maliki menjelaskan, kejadian bermula ketika Totok Hari Subagijo mendatangi rumah SW, istri sirinya.

Kedatangan tersangka berkaitan dengan surat undangan kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan.

Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok. Dalam pertengkaran itu, Totok disebut mengeluarkan pisau dan hendak menusukkannya kepada SW.

N kemudian berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, korban justru didorong hingga terjatuh dan kemudian ditikam dua kali di bagian perut.

’’Korban N berusaha melerai pertengkaran tersebut, namun malah didorong hingga jatuh lalu ditikam menggunakan pisau sebanyak dua kali tepat di bagian perut,’’ ujarnya.

Dalam penanganan penusukan anak di Wungu tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah pisau, pakaian tersangka, serta seragam sekolah korban yang terdapat bercak darah dan sobekan.

Totok dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

’’Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,’’ pungkas Maliki. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
kasus penusukan anak di Madiun Totok Hari Subagijo Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki perlindungan anak