Belanja Pegawai Pemkab Madiun Masih 33 Persen, Merger OPD Jadi Opsi

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Dalam rapat paripurna DPRD Ngawi saat membahas laporan pertanggungjawaban APBD terungkap Silpa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 150 miliar. ILUSTRASI FOTO: RADAR MADIUN
EFISIENSI: Pemkab Madiun menyiapkan sejumlah simulasi untuk menekan porsi belanja pegawai dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang masih sekitar 33 persen. ILUSTRASI FOTO: RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Struktur belanja Pemkab Madiun pada 2027 masih menjadi pekerjaan rumah. Porsi belanja pegawai dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027 masih berkisar 33 persen dari total belanja daerah, lebih tinggi dari target pemerintah pusat di bawah 30 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Hadi Sutikno mengatakan, sejatinya porsi belanja pegawai tahun depan diproyeksikan sudah berada di bawah 30 persen. Namun, berkurangnya transfer pemerintah pusat membuat persentasenya kembali terkerek.

’’Sebenarnya roadmap kami 2027, ketika dana transfer tidak berkurang, sudah di bawah 30 persen. Cuma gara-gara berkurang, akhirnya roadmap itu berubah,’’ ujarnya.

Baca Juga: Delapan Fraksi DPRD Kota Madiun Kuliti P-APBD 2026, Kenaikan BTT Jadi Sorotan

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini menyiapkan sejumlah simulasi untuk memangkas selisih sekitar tiga persen. Salah satunya menghitung kebutuhan gaji ASN secara lebih presisi berdasarkan waktu purnatugas.

Selama ini, kebutuhan gaji ASN yang bakal pensiun masih dihitung untuk satu tahun penuh. Pola tersebut bakal diubah dengan mengalokasikan anggaran hanya sampai bulan pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun.

’’Yang pensiun 2027 kami keluarkan. Biasanya kami hitung setahun, sekarang ketika mereka pensiun kita cegat, sehingga bisa ditarik,’’ jelas Pak Tik, sapaan Hadi.

Skema tersebut diharapkan membuat perhitungan kebutuhan belanja pegawai lebih presisi. Dengan begitu, anggaran yang sebelumnya dihitung untuk bulan-bulan setelah ASN pensiun dapat dikoreksi.

Baca Juga: Serapan APBD Kota Madiun Baru 43,63 Persen, DPRD Minta Pemkot Tancap Gas

Langkah efisiensi tak berhenti pada perhitungan gaji. Pemkab Madiun juga membuka opsi restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejumlah OPD berpotensi dilebur sebagai bagian dari upaya merampingkan organisasi sekaligus menekan kebutuhan belanja daerah. Namun, skema tersebut masih menjadi opsi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan regulasi.

Di tengah upaya menekan belanja pegawai, Hadi memastikan kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap aman. Pembayaran sepanjang 2027 telah masuk dalam perencanaan anggaran.

’’Kalau Madiun sudah terbayar dan sudah kami anggarkan untuk 2027. Kalau nanti ada kebijakan lain dari pemerintah pusat, kami mengikuti,’’ tegasnya.

Sementara itu, alokasi sejumlah sektor wajib diklaim telah memenuhi ketentuan. Porsi anggaran pendidikan dan kesehatan masing-masing telah berada di atas 20 persen.

’’Tinggal beberapa program yang persentasenya masih tipis dan terus kami sesuaikan dengan regulasi,’’ pungkas Hadi. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
transfer pemerintah pusat gaji asn Kabupaten Madiun Pemkab Madiun belanja pegawai