Motor Karyawan Toko Emas di Madiun Dicuri, Pelaku Dibekuk saat Hendak Menjual

Dian Rahayu • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:39 WIB
DIKEMBALIKAN: Satreskrim Polres Madiun mengembalikan sepeda motor korban pencurian di Mejayan dalam keadaan utuh di Mapolres Madiun beberapa waktu lalu. DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN
DIKEMBALIKAN: Satreskrim Polres Madiun mengembalikan sepeda motor korban pencurian di Mejayan dalam keadaan utuh di Mapolres Madiun beberapa waktu lalu. DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN

Jawa Pos Radar Madiun – Pelarian Denis Dirgahayu, 25, berakhir di tangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Madiun. Warga Desa Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, itu diduga mencuri sepeda motor milik karyawan Toko Emas Omega Moria Caruban.

Pencurian terjadi di area parkir sisi timur toko di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Jumat (7/8) lalu. Denis akhirnya dibekuk polisi saat hendak menjual kendaraan yang diduga hasil curian tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, sepeda motor milik korban, Olifia Paulandi, warga Saradan, diketahui hilang ketika hendak digunakan untuk pulang kerja sekitar pukul 15.30.

Sebelumnya, korban memarkir kendaraan di area khusus karyawan sejak pukul 08.00.

Baca Juga: Mahasiswa Madiun Pilih Aksi Damai, Serukan Aspirasi Tanpa Provokasi

Setelah menerima laporan pencurian motor di Mejayan, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

’’Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mengambil sepeda motor korban dan selanjutnya berhasil diamankan bersama barang bukti,’’ katanya, Sabtu (29/8).

Polisi menduga Denis memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dikunci setang serta lokasi parkir yang minim pengawasan. Sepeda motor tersebut dibawa dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati.

’’Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setir dan berada di lokasi yang jauh dari pengawasan,’’ jelas Ridwan.

Baca Juga: Gelombang Pertama Tiba, 443 Personel Yonif TP 532/PT Boyongan ke Madiun

Penyelidikan Satreskrim Polres Madiun kemudian mengarah kepada Denis. Polisi menangkap tersangka ketika hendak menjual sepeda motor yang diduga dicurinya tersebut.

Barang bukti kendaraan berhasil diamankan dan selanjutnya dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.

Atas perbuatannya, Denis dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi sekaligus mengingatkan masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan, khususnya ketika memarkir sepeda motor di lokasi yang minim pengawasan.

’’Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kunci setir dan sistem pengamanan kendaraan telah digunakan sebelum meninggalkan kendaraan,’’ tegas Ridwan. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Toko Emas Omega Moria Caruban polres madiun pencurian motor mejayan