Jawa Pos Radar Madiun – Yati, pedagang pisang asal Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, mengadu ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun, Rabu (26/8) lalu. Perempuan yang akrab disapa Yati Gedang itu mengaku terjerat rentenir hingga utangnya membengkak menjadi puluhan juta rupiah.
Tak hanya mengeluhkan beban utang, Yati juga mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan aktivitas berdagang. Bahkan, telepon seluler (HP) dan televisi miliknya disebut telah diambil.
’’Pinjaman awal Rp 2 juta, tapi karena terlambat kemudian disebut menjadi Rp 3,5 juta. HP dan TV saya juga diambil,’’ keluh Yati.
Baca Juga: Motor Karyawan Toko Emas di Madiun Dicuri, Pelaku Dibekuk saat Hendak Menjual
Yati mengaku memiliki sejumlah pinjaman kepada beberapa oknum pemberi pinjaman. Salah satunya kepada oknum berinisial RH senilai Rp 2 juta.
Dia juga mengaku meminjam Rp 5 juta kepada oknum berinisial KV dengan beban pembayaran harian yang disebut mencapai Rp 125 ribu. Angsuran tersebut diklaim telah dibayarkan selama sekitar lima hingga enam bulan.
Selain itu, terdapat sejumlah pinjaman lain masing-masing Rp 2 juta dan Rp 3 juta yang juga telah dicicil. Yati mengklaim total utang rentenir yang awalnya sekitar Rp 10 juta kini membengkak hingga Rp 60 juta.
Persoalan dugaan pengambilan HP dan televisi juga telah dilaporkannya kepada kepolisian.
’’Saya juga telah melaporkan persoalan itu ke Polsek Nglames dengan pendampingan pihak terkait soal perampasan TV dan HP,’’ katanya.
Baca Juga: Madiun Menari Diikuti 4.200 Penari, Bagus Panuntun: Melebihi Ekspektasi
Aduan tersebut diterima Kabid Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Citra Noviyanto. Menurut dia, persoalan rentenir di kalangan pedagang pasar perlu ditangani bersama karena menyangkut perlindungan masyarakat sekaligus aspek hukum.
Pihaknya akan meneruskan aduan tersebut kepada Bupati Madiun serta berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
’’Kami akan segera melaporkan kepada bupati dan berkoordinasi dengan Dinsos serta DPMD untuk mencari solusi konkret, termasuk perlindungan pedagang dan pencegahan agar persoalan seperti ini tidak terus terjadi,’’ tegasnya.
Disperdagkop-UM juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan perampasan barang milik Yati. Penanganannya akan disesuaikan dengan lokasi kejadian dan kewenangan masing-masing kepolisian.
’’Untuk dugaan perampasan HP dan TV, kami juga sudah melakukan konfirmasi dan akan berkoordinasi dengan kepolisian, baik Polres Madiun maupun Polres Madiun Kota sesuai lokasi kejadian,’’ jelas Citra.
Pemkab Janji Kawal Aduan
Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan menyatakan pihaknya bakal mengawal aduan tersebut. Sebab, praktik pinjaman dengan pola penagihan yang memberatkan dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Pemkab juga berencana mengoptimalkan pengawasan dan edukasi kepada pedagang di pasar-pasar daerah agar persoalan serupa dapat dicegah.
’’Kami akan mengawal persoalan ini agar pedagang kecil mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Pengawasan dan edukasi di pasar-pasar daerah juga akan kami optimalkan,’’ katanya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto