Pemilik Ladima Travel Madiun Kembali Jadi Tersangka, Jemaah Rugi Rp 1,2 Miliar

Dian Rahayu • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan haji furoda yang kembali menyeret owner Ladima Travel setelah muncul laporan korban baru dengan kerugian Rp 1,244 miliar. Dian Rahayu/Radar Caruban
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan haji furoda yang kembali menyeret owner Ladima Travel setelah muncul laporan korban baru dengan kerugian Rp 1,244 miliar. Dian Rahayu/Radar Caruban

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji furoda yang menyeret owner Ladima Travel kembali bertambah. Polres Madiun menetapkan JWR, 46, sebagai tersangka setelah menerima laporan baru dari jemaah yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,244 miliar.

Korban dalam perkara terbaru adalah Waluyo Utomo, 59, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji furoda yang diduga dilakukan pemilik Ladima Travel di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, JWR sebelumnya juga telah diproses hukum dalam perkara serupa. Namun, muncul korban lain dengan modus yang sama sehingga kasus tersebut kembali ditindaklanjuti.

“Sebelumnya tersangka sudah dilaporkan atas kasus serupa dan sudah diproses hukum. Lalu ada korban lain yang melapor atas kasus yang sama sehingga kami tindak lanjuti. Jika memang ada korban lain yang mengalami hal serupa, silakan segera melapor untuk kami proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Waluyo mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk program haji plus melalui Ladima Travel pada 2017. Saat itu, korban dijanjikan berangkat pada rentang 2018 hingga 2021 dan telah melunasi biaya sebesar Rp 752 juta pada 2019.

Keberangkatan kemudian tertunda akibat pandemi Covid-19. Pada 2023, tersangka menawarkan perubahan paket dari haji plus menjadi haji furoda dengan tambahan biaya Rp 372 juta serta menjanjikan keberangkatan pada tahun yang sama.

Namun, keberangkatan kembali batal dengan alasan visa tidak terbit. JWR kemudian berjanji mengembalikan seluruh dana apabila korban gagal berangkat pada 2024, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan.

Menurut Agung, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Bahkan, meski sempat dibuat perjanjian pengembalian dana secara bertahap di hadapan notaris, korban baru menerima pengembalian sebesar Rp 450 juta.

“Kemudian sampai waktu kesepakatan tersebut korban tidak kunjung berangkat haji. Tersangka kembali membuat kesepakatan di depan notaris untuk pengembalian secara mengangsur, namun baru kembali Rp 450 juta, tersangka tidak ada iktikad lagi untuk mengembalikan sisa uangnya sehingga korban melaporkan ke Polres Madiun,” jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran mutasi, surat kesepakatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, JWR dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Ladima Travel penipuan haji polres madiun haji furoda