BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Mandiri di Bulakrejo, Kenalkan JKK dan JKM

Eric Wibowo • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 12:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Madiun mengedukasi warga Bulakrejo tentang perlindungan pekerja BPU di tengah semarak HUT ke-81 RI.
BPJS Ketenagakerjaan Madiun mengedukasi warga Bulakrejo tentang perlindungan pekerja BPU di tengah semarak HUT ke-81 RI.

Jawa Pos Radar Madiun – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Bulakrejo, Kabupaten Madiun, tak hanya diisi beragam perlombaan.

Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Madiun untuk mendekatkan edukasi perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Bersama Pemerintah Desa Bulakrejo, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan informasi sebelum rangkaian perlombaan dimulai. Warga pun antusias mendatangi stan untuk mencari tahu berbagai program perlindungan yang tersedia.

Edukasi terutama menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mulai pekerja mandiri, pelaku usaha, hingga masyarakat yang menjalankan berbagai profesi di sektor informal.

Tak sedikit warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur menjadi peserta. Petugas juga memberikan pendampingan terkait layanan digital Jamsostek Mobile (JMO), termasuk aktivasi hingga pemanfaatan fitur-fiturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini merupakan upaya kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut Sevy, masih terdapat pekerja yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut terutama ditemukan pada kelompok BPU atau pekerja mandiri.

Padahal, perlindungan dinilai penting untuk memberikan rasa aman terhadap berbagai risiko yang dapat muncul saat seseorang menjalankan pekerjaannya.

"Harapan kami, semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang. Ketika terjadi risiko dalam bekerja, ada perlindungan yang dapat membantu peserta," katanya.

Kenalkan Manfaat JKK dan JKM

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapat penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat sesuai ketentuan program, termasuk perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga dinyatakan sembuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain JKK, terdapat perlindungan melalui Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program JKM.

BPJS Ketenagakerjaan berharap pendekatan langsung di tengah kegiatan masyarakat seperti peringatan HUT ke-81 RI dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Momentum kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat semangat gotong royong dan mendorong semakin banyak pekerja di Desa Bulakrejo dan sekitarnya terlindungi dari risiko sosial maupun ekonomi yang dapat muncul selama bekerja. (ebo/*)

Editor : Mizan Ahsani
bulakrejo BPJS Ketenagakerjaan madiun hut ri