Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah guru di Kabupaten Madiun dibuat resah setelah dinyatakan masuk kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi nama mereka belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Persoalan itu dikhawatirkan berdampak terhadap proses administrasi hingga pengembangan karier guru.
Ketidaksinkronan data tersebut mendapat sorotan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Madiun. Pemkab Madiun didesak segera melakukan verifikasi dan validasi agar guru yang telah memenuhi persyaratan tidak dirugikan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah guru terkait persoalan tersebut.
’’Kami menerima keluhan para guru yang telah dinyatakan masuk dalam kuota PPG, namun data mereka belum tercatat atau belum masuk dalam sistem Dapodik,’’ ungkap Wahyu, Selasa (1/9).
Persoalan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Menurut Wahyu, keterlambatan pemutakhiran maupun persoalan administrasi tidak semestinya merugikan guru yang telah memenuhi persyaratan mengikuti PPG. Terlebih, Dapodik memiliki peran penting dalam administrasi sekaligus pengembangan profesionalisme tenaga pendidik.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Madiun meminta perangkat daerah terkait melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab data guru belum sinkron. Verifikasi juga dinilai perlu melibatkan satuan pendidikan masing-masing.
’’Pemkab melalui perangkat daerah terkait perlu melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh,’’ tegasnya.
Koordinasi lintas pihak juga diperlukan agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian. Fraksi PKB berharap guru yang telah masuk kuota PPG tidak kehilangan kesempatan mengikuti program hanya karena kendala administrasi.
’’Kami berharap guru-guru yang telah memenuhi persyaratan dan masuk kuota PPG tidak dirugikan hanya karena persoalan administrasi atau keterlambatan pemutakhiran data,’’ ujarnya.
Wahyu menilai persoalan Dapodik tersebut tidak dapat dipandang sebatas masalah pencatatan data. Sebab, status administrasi guru juga berkaitan dengan pengembangan profesi dan karier mereka.
’’Kan berhubungan dengan karier atau profesi,’’ pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto