Jawa Pos Radar Madiun – Pengurus KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Syariah akhirnya muncul setelah sempat tanpa kabar di tengah persoalan yang diadukan sejumlah anggota. Mereka menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian materiil anggota secara bertahap.
Founder KSPPS BMT MBS Syariah Sugeng Widodo, Ketua Pengurus Endang Lestari, serta pengurus bernama Anita mendatangi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun pada 24 Agustus lalu. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai persoalan internal koperasi.
Kepala Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Indra Setyawan melalui Kabid Koperasi Citra Noviyanto membenarkan pertemuan tersebut.
’’Mereka datang untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang terjadi di koperasi,’’ ungkap Citra, Selasa (1/9).
Dalam pertemuan tersebut, pengurus BMT MBS Syariah mengakui persoalan yang sebelumnya diadukan anggota kepada Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun. Mereka juga menyatakan kesanggupan bertanggung jawab terhadap kerugian materiil anggota.
Namun, penyelesaian kewajiban tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap.
’’Mereka mengakui permasalahan yang diadukan dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian materiil anggota secara bertahap,’’ jelasnya.
Pengurus juga meminta persoalan operasional internal koperasi diselesaikan melalui mekanisme musyawarah. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum sekaligus meminta Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun memfasilitasi mediasi dengan anggota.
’’Mereka meminta penyelesaian secara musyawarah dan memohon agar persoalan ini tidak dibawa ke jalur hukum,’’ terangnya.
Dalam konsultasi tersebut, pengurus mengusulkan kantor BMT MBS Syariah tetap beroperasi secara terbatas. Namun, koperasi tidak diperbolehkan menghimpun dana baru dari anggota.
Operasional kantor hanya diusulkan untuk aktivitas penagihan maupun penerimaan angsuran piutang yang masih berjalan.
Selain itu, pengurus berencana menghentikan sementara pembayaran bagi hasil kepada anggota. Disperdagkop-UM menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan sepihak karena kewenangan tertinggi koperasi berada pada rapat anggota.
Dinas kemudian meminta pengurus segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2025 sekaligus Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). RALB secara khusus diperlukan untuk membahas kondisi rush atau persoalan likuiditas yang tengah dihadapi koperasi.
’’Kami meminta pengurus segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk buku tahun 2025 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang secara khusus membahas kondisi rush atau persoalan likuiditas yang tengah terjadi,’’ katanya.
Melalui RALB, pengurus diminta membuka kondisi keuangan dan aset koperasi secara transparan kepada anggota. Termasuk proyeksi arus kas, cadangan likuiditas, serta skema pembayaran kewajiban jangka pendek kepada anggota.
Keputusan terkait penghentian sementara bagi hasil juga harus mendapat persetujuan anggota dalam forum tersebut.
’’Keinginan pengurus untuk meniadakan pembayaran bagi hasil sementara harus disampaikan dan mendapat persetujuan dalam rapat anggota,’’ paparnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto