Sidak PT Sintec, DPRD Kabupaten Madiun Cek Serapan Tenaga Kerja Lokal

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 01:23 WIB
TENAGA KERJA: Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun saat melakukan sidak ke PT Sintec Industri Indonesia di Desa Kedungrejo, Pilangkenceng, Rabu (2/9).
TENAGA KERJA: Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun saat melakukan sidak ke PT Sintec Industri Indonesia di Desa Kedungrejo, Pilangkenceng, Rabu (2/9).

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menyidak PT Sintec Industri Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Rabu (2/9).

Serapan tenaga kerja lokal hingga pemenuhan hak pekerja menjadi fokus pengecekan wakil rakyat.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono mengatakan, sidak PT Sintec tersebut merupakan tindak lanjut hearing dengan dinas terkait mengenai penyerapan dan rencana pelatihan tenaga kerja. Kunjungan itu bukan dipicu adanya laporan persoalan di perusahaan.

’’Kami hanya ingin melihat langsung kondisi pabrik setelah sebelumnya hearing dengan dinas terkait penyerapan tenaga kerja dan pelatihan,’’ ujarnya.

Hasil pengecekan di lapangan, kata Djoko, menunjukkan hak pekerja telah dipenuhi secara normatif.

Komisi D juga mewawancarai sejumlah pekerja untuk mengetahui langsung kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

’’Dari segi pekerja, kami sempat wawancara dan hak-haknya sudah sesuai serta dipenuhi secara normatif. Hubungan industrial juga tidak ada masalah,’’ katanya.

PT Sintec Industri Indonesia diketahui mempekerjakan sekitar 1.740 orang. Lebih dari 90 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal yang ber-KTP Kabupaten Madiun.

Mayoritas pekerja berasal dari wilayah sekitar perusahaan, seperti Pilangkenceng, Mejayan, dan Saradan. Tingginya serapan pekerja lokal tersebut mendapat apresiasi dari Komisi D.

’’Kalau 90 persen tenaga kerja lokal, saya kira sudah cukup baik,’’ terang Djoko.

Komisi D DPRD Kabupaten Madiun turut mengecek keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan.

Menurut Djoko, TKA yang bekerja di PT Sintec berstatus tenaga ahli dan berdasarkan hasil pengecekan telah memenuhi ketentuan.

’’Kami juga sudah cross-check dengan dinas dan tidak ada yang ilegal. Kewajiban pajaknya juga tidak ada yang menunggak,’’ tegasnya.

Di sisi lain, Komisi D mendorong tambahan anggaran pelatihan kerja dalam P-APBD 2026 diarahkan sesuai kebutuhan industri.

Dengan begitu, kompetensi peserta pelatihan diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga peluang terserap dunia kerja semakin besar.

Rombongan juga meninjau calon kawasan industri. Rencana tersebut masih berada pada tahap awal meski disebut telah ada dua investor yang tertarik.

Komisi D turut mencermati aspek tata ruang dan regulasi dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.

Terutama karena lokasi bersinggungan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

’’Kami juga mengecek aspek regulasinya karena bersentuhan dengan LSD dan LP2B,’’ beber Djoko. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
PT Sintec Industri Indonesia DPRD Kabupaten Madiun pelatihan tenaga kerja tenaga kerja lokal