Jawa Pos Radar Madiun – Isu keberadaan sekitar 60 Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kedungrejo, Kabupaten Madiun, yang beredar di media sosial ditelusuri petugas. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun bersama sejumlah instansi turun langsung untuk memverifikasi informasi tersebut.
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian digelar Kamis (6/8).
Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah TKA yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut sebanyak 12 orang, jauh di bawah angka 60 orang yang ramai diperbincangkan.
Operasi melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Pemerintah Desa Kedungrejo.
Tim bergerak menuju lokasi perusahaan sekitar pukul 09.00. Setibanya di lokasi, petugas diterima perwakilan dan penerjemah perusahaan sebelum masing-masing instansi menjalankan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Tercatat 12 TKA, Lima Berada di Lokasi
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, terdapat 12 TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Saat pengawasan keimigrasian berlangsung, lima TKA berada di lokasi, sedangkan tujuh lainnya tercatat sedang menjalani cuti.
Petugas selanjutnya memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, seluruh TKA dinyatakan memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah serta masih berlaku.
Mereka juga dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan hasil verifikasi tersebut, pihak berwenang menyatakan informasi mengenai keberadaan sekitar 60 TKA di perusahaan itu tidak terbukti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan, operasi gabungan menjadi bentuk respons cepat terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat kami dalam menanggapi isu dugaan keberadaan sekitar 60 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Madiun,” ujarnya.
Ingatkan Kewajiban Pelaporan Orang Asing
Dalam operasi tersebut, Imigrasi Madiun sekaligus mengingatkan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing.
Termasuk kewajiban pengelola tempat penginapan TKA melakukan pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Instansi lain yang terlibat turut memberikan penjelasan kepada pihak perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak perusahaan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan apabila terdapat perubahan data maupun keberadaan TKA di kemudian hari.
Operasi tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan informasi mengenai keberadaan TKA di Kabupaten Madiun dapat diverifikasi berdasarkan data dan pemeriksaan langsung, bukan semata informasi yang beredar di media sosial. (osi/*)
Editor : Mizan Ahsani